Persidangan Suap Proyek Jalan di Maluku Hadirkan Lima Saksi

RABU 18 JANUARI 2017
JAKARTA—Persidangan lanjutan dengan terdakwa Amran HI Mustary terkait kasus perkara dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan nasional di wilayah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara kembali digelar di Ruang Sidang  Cakra 1, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu sore (18/1/2017).

Faizal Hendri (tengah) Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa Amran HI Mustary belakangan diketahui merupakan salah satu mantan pejabat tinggi di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia. Amran HI Mustary sebelumnya diketahui juga pernah menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nadional (BPJN) Wilayah IX untuk wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari ruangan persidangan di Gedung Tipikor Jakarta, dalam persidangan kali ini turut menghadirkan 5 orang saksi yang nantinya akan dimintai keterangan dan kesaksiannya oleh Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Amran HI Mustary. Persidangan tersebut saat ini sedang berlangsung dengan mendengarkan kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, persidangan dimulai pada sekitar pukul 15:00 WIB.
Kelima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut masing-masing adalah Allamuddin Dimyati Rois seorang Anggota DPR RI Fraksi PKB, Fathan Subchi seorang Anggota DPR RI Fraksi PKB, Rudy Erawan yang tak lain adalah Bupati Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, kemudian Erwantoro seorang pegawai PT. Windhu Tunggal Utama dan terakhir Zulkhairi Muchtar alias Heri sebagai pihak penerima uang suap bersama Amran HI Mustary.
Amran HI Mustary, terdakwa kasus perkara suap pembangunan jalan nasional Maluku dan Maluku Utara.
Sebelumnya diberitakan bahwa Amran HI Mustary telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan menerima suap terkait dengan proyek pembangunan jalan nasional di wilayah Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Amran HI Mustary telah didakwa melanggar Pasal 12 A atau B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Persidangan lanjutan kasus perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan nasional dengan terdakwa Amran HI Mustary dengan saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, terdakwa dipersilakan memasuki ruangan persidangan, berikutnya kelima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan dipersilahkan menempati kursi tempat duduk masing-masing, persidangan akan segera dimulai dengan mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa saudara Amran HI Mustary,” kata Faizal Hendri, Ketua Majelis Hakim, Rabu sore (18/1/2017).
Lima orang saksi dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Amran H. Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jurnalis: Eko Sulestyono/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Eko Sulestyono
Lihat juga...