Fraksi Gerindra Sebut PP 72/2016 Sangat Inkonstitusional

KAMIS 19 JANUARI 2017
JAKARTA—-Anggota komisi XI DPR RI Heri Gunawan Mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan perseroan terbatas oleh presiden Joko Widodo, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72/2016 sangat inkonstitusional.
Heri Gunawan.
Bahkan, dalam PP baru tersebut, terjadi pelonggaran tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN dengan tanpa harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Heri, Peraturan Pemerintah (PP 72) tersebut bertentangan dengan banyak perundang-undangan terutama Pasal 23 jo. Dan Pasal 33 UUD RI Tahun 1945.
“Kami Fraksi Gerindra mengeritik keras hal tersebut. Sebab, mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius,” tegas dia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Heri Menjelaskan, semua hal yang terkait dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN, yang pembahasannya, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3).
Ayat (1): “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undan-gundang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Ayat (2): “Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.”
Ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.”
Jadi, kata dia, Sebagai obyek APBN, maka setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR. Itu juga merupakan ketentuan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi,” pungkasnya.
Jika, jelas Heri, pemerintah tetap ngotot untuk meloloskan PP No. 72/2016 tersebut, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai upaya untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN. Dan lagi-lagi, upaya tersebut bisa dikualifikasi sebagai tindakan yang melanggar konstitusi. Sebab UUD 1945 telah mengamahkan DPR untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 ‘Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan’.
Ia menilai kebijakan tersebut merupakan preseden yang tidak baik bagi usaha mewujudkan tata bernegara yang baik. Apa yang dilakukan pemerintah terhadap BUMN dalam kaitannya dengan proyek pembangunan infrastruktur ini bisa dianggap sebagai bentuk ‘fait accompli’ terhadap pengawasan DPR. Pengguntingan peran DPR dalam hal pengawasan terhadap pengalihan kekayaan negara sangat berbahaya. Pemerintah seolah-olah ingin berjalan tanpa kontrol.
“Sebab itu, saya menolak keras adanya penerbitan PP No. 72/2016 yang berpotensi menghilangkan fungsi pengawasan DPR dalam pengalihan aset BUMN,” kesalnya.
Untuk itu, Heri meminta pemerintah untuk memperhatikan dengan serius yakni. Pertama, penerbitan PP No. 72/2016 harus dibatalkan karena sangat berbahaya dan dianggap sebagai hal yang merusak sistem tata negara yang terbuka, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, lanjutnya, pemerintah perlu mengklarifikasi jangan-jangan penerbitan PP No. 72/2016 tersebut terkait erat dengan rencana Kementerian BUMN yang meminta Pertamina untuk mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN) yang sudah menjadi hal kontroversial.
Dikatakan, Pertamina adalah perusahaan negara yang seratus persen sahamnya dimiliki pemerintah, sementara PGN adalah BUMN yang sudah go public dan sebagian sahamnya dimiliki asing.  Atau jangan-jangan ada hal lain. Yang pasti, ada banyak keanehan dalam penerbitan PP tersebut.
Ketiga, Pada prinsipnya, pengesahan PP 72 tersebut bisa dikualifikasi sebagai cara pemerintah dapat semena-mena melakukan penjualan atas aset-aset negara tanpa sepengatahuan lembaga pengawas pemerintah, yaitu DPR sebagai representasi rakyat.
“Nah ini artinya Pemerintah pusat tidak melibatkan rakyat dalam setiap pembahasan kebijakan yang akan disahkan. Pertanyaan besar yang muncul adalah, akankah peristiwa dijualnya Indosat (sebagai salah satu aset negara) kepada pihak asing akan terulang kembali?,” tutupnya.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa
Lihat juga...