Emirsyah Satar Diduga Punya Property di Luar Negeri

RABU, 25 JANUARI 2017

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus mendalami dan menyelidiki dugaan suap terhadap Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia periode 2005-2014. KPK telah berkoordinasi dengan lembaga anti korupsi dari Pemerintah Inggris maupun lembaga anti korupsi milik Pemerintah Singapura.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.

KPK telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai terduga pihak penerima suap dan Soetikno Soedarjo sebagai pihak terduga pemberi suap. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, namun keduanya belum ditahan terkait kasus perkara dugaan suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce buatan Inggris.

Emirsyah Satar selama menjabat sebagai Direktur Utama PT. Garuda Indinesia (Persero) Tbk mulai 2005-2014 tersebut diduga telah menerima uang suap miliaran rupiah dan menerima suap barang (bukan uang) dalam kasus pembelian mesin pesawat Rolls-Royce buatan Inggris yang diperuntukkan untuk pesawat penumpang komersial jenis Airbus A 330-300 milik maskapai Garuda Indonesia.

“Penyidik KPK hingga kini masih terus mendalami dan menelusuri terkait adanya dugaan penerimaan suap untuk tersangka ES (Emirsyah Satar) baik dalam bentuk uang maupun barang yang diduga merupakan pemberian dari Soetikno Soedarjo. Penyidik KPK menduga, ES mempunyai beberapa aset atau harta tak bergerak, salah-satunya adalah Property di Singapura, di Melbourne Australia, maupun di kawasan Jakarta Selatan” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/1/2017), malam.

Emirsyah Satar diduga telah menerima sejumlah uang suap yang diduga berasal dari Soetikno Soedarjo berkaitan dengan pembelian mesin pesawat Rolls-Royce buatan Inggris senilai Rp. 20 Miliar. Selain itu, Emirsyah Satar diduga juga telah menerima suap dalam bentuk barang (bukan uang) yang diperkirakan senilai lebih dari 2 Juta Dolar Amerika (USD).

Kalau tidak ada perubahan, penyidik KPK dalam waktu dekat akan memanggil dan melakukan pemeriksaan awal terhadap 2 tersangka tersebut. Penyidik KPK juga telah menetapkan 3 orang saksi dalam kasus perkara suap tersebut. KPK telah mengirimkan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 5 orang tersebut, karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan kelima orang tersebut.

Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : Koko Triarko / Foto : Eko Sulestyono

Lihat juga...