JUMAT, 6 JANUARI 2017
BANJARMASIN — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan menganggap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 yang mengatur pajak progresif kendaraan roda empat cukup merugikan masyarakat. Menurut anggota Komisi II, Karli Hanafi, Perda itu memuat pajak ganda yang sudah tidak proporsional seiring anggapan unit mobil bukan barang mewah.
![]() |
| Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalsel, Aminuddin Latif, menjelaskan ada rencana merevisi Pergub pajak progresif. |
“Mobil itu sebuah kebutuhan sehingga payung hukumnya harus dilakukan revisi dalam mewujudkan rasa keadilan,” ujar Karli Hanafi, usai rapat kerja bersama Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Selatan, Jumat (6/1/2017).
Perda Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Gambar Kalimantan Selatan Nomor 43 Tahun 2013 memberlakukan pajak progesif sejak 1 januari 2014. Dua aturan hukum ini dibuat untuk memenuhi asas keadilan dan mempertimbangkan asas kemampuan atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Objek yang dikenakan tarif pajak progresif seperti kendaraan bermotor roda empat jenis sedan, jeep, minibus, pick up, dan truk. Sedangkan subjek pajak progresif mengikat kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dengan nama dan alamat yang sama atau pun nama berbeda namun alamat yang sama. Besaran tarif pajak progresif bagi kendaraan kedua sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
“Kemudian kendaraan ketiga tarifnya 2,5 persen, keempat 3 persen, kelima dan seterusnya 3,5 persen,” kata Karli. Nilai jual kendaraan bermotor ditetapkan lewat Pergub, bukan nilai jual di pasaran.
Dalam perkembangannya, Karli berasumsi, implementasi pajak progesif mengabaikan asas keadilan bagi masyarakat, khususnya subjek pajak dengan nama berbeda namun alamat yang sama. Walhasil, Karli menemukan fenomena pemilik kendaraan justru mengalihkan nomor polisinya ke provinsi tetangga demi menghindari pajak yang tinggi. “Kondisi ini sangat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah,” kata dia.
Itu sebabnya, Karli mendesak aturan ini ditinjau ulang lewat usulan revisi Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalsel, Aminuddin Latif, menyadari sengkarut tersebut dan berencana merevisi Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 tentang Pajak Progresif. “Sudah dalam tahap penyusunan formulanya,” ujar Latif.
Ia bakal meninjau ulang pasal yang menyebutkan wajib pajak dengan alamat sama namun nama berbeda tidak lagi dikenakan pajak progesif. Dia sepakat perlu revisi untuk mengantisipasi beralihnya wajib pajak ke luar propinsi yang berpotensi menggerus sumber pendapatan daerah.
Menurut Latif, dasar pemberlakuan pajak progesif daerah mengacu Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pihaknya berharap, DPRD Kalsel tidak perlu melakukan perubahan menyeluruh terhadap Perdanya. “Karena materi tujuan perubahan sama agar tidak memberatkan masyarakat dan mengantisipasi larinya wajib pajak ke daerah lain,” Latif berujar.
Jurnalis: Diananta P. Sumedi / Editor: Satmoko / Foto: Diananta P. Sumedi