Terkait Kasus Korupsi Puskesmas Boganatar, Kejari Maumere Belum Terima Putusan MA

RABU, 14 DESEMBER 2016

MAUMERE —- Kepala Kejaksaaan Negeri Maumere mengatakan, terkait kasus korupsi pembangunan Puskesmas Boganatar di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, ternyata salinan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia belum diterima Kejaksaan Negeri Maumere.

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Martiul, SH, menjelaskan salinan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait kasus korupsi Puskesmas Boganatar dengan terdakwa anggota DPRD Sikka, ternyata belum diterima Kejaksaan Negeri Maumere.

Pernyataan ini disampaikan Martiul, SH saat ditemui Cendana News di kantornya Rabu (13/12/2016), pagi.
Martiul menyebutkan, dirinya pernah ditanyai banyak orang apakah Kejaksaan Negeri Maumere sudah menerima surat putusan MA terkait kasus ini.

“Saya katakan kami belum terima salinan putusan MA. Yang sudah diterima cuma salinan putusan atas nama tersangka Cornelia Mude dan sudah dilaksanakan eksekusi,” ungkapnya.

Puskesmas Boganatar yang berada di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka yang pembangunannya sempat bermasalah.

Putusannya terpisah dan Kejari Maumere, lanjut Martiul, telah melaksanakan eksekusi meskipun saat itu terdakwa sedang mengalami stroke. Terpidana pun sudah menjalani hukuman di Rutan Maumere.

“Kalau YYG belum ada putusannnya, belum sampai ke Kejaksaan. Dasar kami amar putusan beserta pertimbangannya dari MA. Meskipun belum lengkap-lengkap sudah bisa kami lakukan eksekusi,’ terangnya.

Saat ditanyai wartawan, keputusannya sudah beredar luas di media sosial, Martiul tegas mengatakan, dirinya juga membaca di media sosial, katanya sudah ada putusannya. (Baca https://www.cendananews.com/2016/03/tpdi-minta-dprd-sikka-berhentikan.html).

“Itu kan katanya, kalau ada, serahkan ke kami biar kami bersurat ke MA. Kok ada putusan seperti ini beredar di luar,” tegasnya.

MA sendiri pun, beber Martiul, belum pernah menyerahkan salinan putusan terdakwa anggota DPRD Sikka ini baik melalui Pengadilan Tipikor Kupang maupun Pengadilan Negeri Maumere.

Jurnalis: Ebed de Rosary / Editor: Satmoko / Foto: Ebed de Rosary

Lihat juga...