YOGYAKARTA — Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta selama dalam tahun 2016 ini terus berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hingga Desember ini, setidaknya dari puluhan kasus yang ditangani, sebanyak lebih dari Rp. 1,7 Milyar uang negara berhasil diselamatkan.
Azwar, Joko Purwanto, Totok Bambang Sapto Dwijo
Di bidang pemberantasan korupsi, selain melakukan penindakan hukum, Kejati DI Yogyakarta juga melakukan fungsi pencegahan dan pengawasan. Masyarakat pun bisa melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk aparatur di kejaksaan tinggi secara online dan dipastikan akan ditindaklanjuti.
“Ini sudah menjadi komitmen kami bersama untuk melakukan bersih-bersih. Pimpinan tidak akan melindungi bawahannya jika memang ada yang melanggar. Kasus oknum kejaksaan di Jawa Timur yang ditangkap tangan sendiri oleh pimpinannya karena memiliki uang satu koper menjadi bukti komitmen kami. Juga di wilayah DIY sendiri, dua oknum kejaksaan dimutasi karena melakukan pelanggaran,” ujar Asisten Intelijen Kejati DI Yogyakarta, Joko Purwanto, saat gelar pers dalam rangka Hari Anti Korupsi (HAKI) di ruang rapat pimpinan kejaksaan setempat, Jumat (9/12/2016).
Joko mengatakan, dalam rangka melakukan fungsi pencegahan dan pengawasan, Kejati DIY juga melibatkan masyarakat. Sementara dari aspek pelayanan, Kejati DIY membuka Pos Pelayanan Hukum dan Pelayanan Masyarakat yang bisa diakses secara gratis. Keterlibatan masyarakat dalam memantau dan mengawasi kinerja aparat negara justru sangat diharapkan.
Selain itu, dalam rangka upaya pencegahan, Kejati DIY bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh DIY terus menyosialisasikan adanya Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D), guna mengawal penggunaan uang atau anggaran negara.
“Melalui TP4D ini Kejati DIY bersama Kejari melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, kinerja kepala daerah, pengguna anggaran, panitia proyek dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan program-program pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu berkait hasil pencapaian kinerja Kejati DIY selama dalam tahun 2016 ini, sejumlah kasus tindak pidana khusus telah ditangani. Sebagian masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang pasti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DI Yogyakarta, Azwar, mengungkapkan, dari puluhan kasus yang tertangani, setidaknya hingga Desember ini sebesar lebih dari Rp1,7 miliar uang negara berhasil diselamatkan atau dikembalikan kepada negara.
Azwar merinci berdasar data sementara akhir tahun 2016 ini, penyelamatan kerugian uang negara dari satuan kerja Kejari Kota Yogyakarta sebesar Rp462.491.096. Kejari Sleman sebesar Rp100.000.000. Kejari Bantul sebesar Rp200.000.000. Kejari Kulonprogo sebesar Rp54.606.500. Kejari Gunungkidul sebesar Rp265.560.000, dan Kejati DIY sendiri sebesar kurang lebih Rp. 710.000.000, sehingga total sementara penyelamatan uang negara sebesar Rp1.792.657.596.
Jurnalis: Koko Triarko/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Koko Triarko