JUMAT 23 DESEMBER 2016
MATARAM— Tertangkap basah melakukan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Desa (Kades) Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
![]() |
| Jumpa pers Satgas Saber Pungli NTB di Maratam. |
Penangkapan tersebut dilakukan setelah satgas bagian intelijen melakukan penelusuran dan menemukan adanya praktik Pungli pembuatan sertifikat Prona bagi masyarakat.
“Modus praktik Pungli yang dilakukan Kades Desa Sekotong Barat, yaitu dengan menarik dana dari setiap masyarakat yang hendak membuat sertifikat Prona senilai 500 ribu,” kata Ketua tim Satgas Saber Pungli NTB, Kombespol. Ismail Bapadal saat menggelar jumpa pers di Mataram, Jumat (23/12/2016).
Ia mengatakan, penarikan dana senilai 500 ribu dari setiap masyarakat tersebut dilakukan Kades melibatkan Kepala Dusun dan aparat desa, dengan alasan sebagai biaya administratif dan dana penebusan sertifikat Prona dari Desa.
Padahal program Prona merupakan program pembuatan sertifikat tanah dari BPN kepada masyarakat secara gratis, tanpa dipungut biaya.
“Kades sekotong Barat beserta barang bukti berupa uang senilai 15 juta saat ini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ismail.
Dikatakan, selain Kades Sekotong Barat, Stgas Saber Pungli NTB juga menangkap Oknum Dinas PU Lombok Barat berinisial ZA dan pihak swasta berinisial MH dan AJbeserta barang bukti uang senilai 17 juta untuk kepentingan pengurusan dana administasi pencairan proyek.
Para tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB dijerat dengan pasal 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHAP.
Jurnalis: Turmuzi/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Turmuzi