SELASA, 6 DESEMBER 2016
YOGYAKARTA—Menyusul semakin maraknya aksi kekerasan melibatkan pelajar dan pemuda usia 20-an tahun, Jajaran Kepolisian Sektor Ngaglik, Sleman, meningkatkan pengawasan di titik rawan pada jam pulang sekolah maupun pada jam-jam malam. Setiap ada pemuda terlihat bergerombol di jalan, petugas akan melakukan pemeriksaan dan ambil tindakan tegas jika ditemukan membawa senjata tajam.
Kepala Kepolisian Sektor Ngaglik, Sleman, Komisaris Polisi Danang Kuntadi, mengatakan, pihaknya tengah menganalisa daerah Ngaglik yang disinyalir mulai dipengaruhi oleh perilaku genk yang menggunakan sepeda motor dan saling bermusuhan. Guna mencegah tumbuhnya genk motor dan terjadinya perkelahian antar genk, pihaknya melakukan patroli rutin dengan tujuan menyekat wilayah dan melokalisir daerah rawan.
![]() |
| Iptu Made Wira Suhendra dan Kompol Danang Sutadi sedang menunjukkan barang bukti. |
“Selain menempatkan petugas di sekitar sekolah pada jam pulang, patroli juga dilakukan malam hari. Jika ditemukan anak-anak sedang berkumpul dan mencurigakan, akan dilakukan penggeledahan di tempat dan pembubaran,” ungkap Danang, usai rilis penangkapan lima pemuda tersangka pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda inisal Nc (19) di sebuah warung burjo di kawasan Lojajar, Ngaglik, Sleman, Selasa (6/12/2016).
Sementara itu, terkait penangkapan lima tersangka pelaku tindak kekerasan yang mengakibatkan satu orang mengalami luka serius akibat sabetan pedang di bagian kepala dan tangan, Danang mengatakan, jika lima tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda setelah beberapa hari melarikan diri dan bersembunyi.
“Dua di antara lima tersangka merupakan sepasang kekasih berinisial DS (31) dan NS (23). Untuk tersangka NS saat ini dititipkan di tahanan khusus wanita di Polsek Beran,” jelas Danang.
Penjabat Sementara Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaglik, Inspektur Satu Made Wira Suhendra menambahkan, keempat tersangka laki-laki terancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka perempuan dikenakan Pasal 56 KUHP karena diduga turut membantu aksi kejahatan kekerasan tersebut.
![]() |
| Empat tersangka digelandang ke Mapolsek Ngaglik. |
“Masing-masing tersangka pelaku pembacokan adalah AN (24), FE (22), dan DS (31). Sedangkan AY (20) turut dalam pengeroyokan dan NS yang memberikan atau menyiapkan senjata tajam kepada tersangka DS,” jelasnya.
Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan lima tersangka itu terjadi pada 4 November 2016. Kelima tersangka kemudian berhasil ditangkap dalam waktu berbeda pada 17 November 2016 dan 1 Desember 2016. Turut diamankan sebagai barang bukti adalah tiga unit sepeda motor dan empat senjata tajam berupa golok dan pedang.
Jurnalis: Koko Triarko / Editor: Satmoko / Foto: Koko Triarko
