Pengurus Truk di Lampung Tak Terdampak SE Kemenhub Tentang Angkutan Barang

RABU, 21 DESEMBER 2016
LAMPUNG — Upaya Kementerian Perhubungan yang akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang selama empat hari sejak Jumat-Senin (23-26) Desember 2016, ditanggapi santai oleh pelaku usaha ekspedisi. Salah-satu pengelola ekspedisi angkutan sembilan bahan pokok (sembako), Siregar (34), mengaku selama pelaksanaan arus liburan selama bertahun-tahun ini tak pernah merasakan dampak dari adanya SE tersebut. Pasalnya, menurut Siregar, pelarangan itu justru akan menghambat distribusi dan merugikan masyarakat.
Truk pengangkut barang di Pelabuhan Bakauheni.
Siregar bahkan mengaku ekspedisi barang-barang sembako yang dikirimkan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa menjelang akhir tahun, justru mengalami peningkatan, terutama untuk dijual kembali di sejumlah pasar di wilayah Tangerang dan Banten. Karenanya, pengiriman tetap harus dilakukan dan tanpa hambatan.
Siregar mengatakan, meski tanpa dilarang pun, pengiriman sudah cukup terhambat karena cuaca buruk yang menyebabkan kapal mengalami susah sandar dan harus menggunakan waktu tempuh sekitar 4-5 jam, sehingga berdampak kepada keterlambatan pasokan barang di Pulau Jawa.
“Kita harus akui, keterlambatan pasokan barang akan berimbas pada kelangkaan, dan kelangkaan akan mengakibatkan harga barang naik. Karena itu, pengiriman tidak bisa dihambat,” ungkap Siregar, saat ditemui di Bakauheni, Rabu (21/12/2016).
Adanya larangan truk pengangkut barang terutama non sembako tersebut, menurut salah satu penyedia jasa pelayaran, Joko juga dipastikan akan mempengaruhi pendapatan pengusaha kapal. Sebab, jumlah kendaraan yang menggunakan jasa kapal akan menurun. Namun, penurunan jumlah kendaraan pengangkut non sembako yang sebagian masuk dalam golongan IX dan X dengan ongkos penyeberangan mencapai kisaran Rp. 1-2 Juta dipastikan akan “tersubsidi” dengan semakin banyaknya jumlah kendaraan pribadi dan kendaraan bermotor yang akan pulang ke kampung halaman.
Joko mengungkapkan, kapal roll on roll off (Roro) yang dimilikinya, di antaranya Munic Line, akan tetap beroperasi seperti biasa untuk mengangkut kendaraan dan penumpang, meski tanpa mengangkut kendaraan non sembako. Ia berharap tidak akan terjadi penurunan signifikan terhadap kapasitas angkutan kapal akibat rencana pelarangan kendaraan non sembako atau kendaraan barang dengan sumbu lebih dari dua.
“Pasang-surut bisnis pelayaran itu biasa. Namun, kita juga selalu memposisikan diri dalam arus liburan, hari keagamaan prioritas adalah pelayanan dan sosial, karena banyak orang akan berkumpul bersama keluarga,” ungkap Joko.
Kesibukan di Pelabuhan Bakauheni.
Sementara itu, Bagian Sarana-prasarana Dinas Perhubungan Lampung Selatan, Deny Irawan, mengatakan, perihal SE tersebut memang sudah diterimanya, namun belum dikeluarkan, karena baru akan diberlakukan pada tanggal 23 Desember, mendatang. Ia pun memastikan, Dinas Perhubungan telah melakukan berbagai langkah antisipasi terkait pemberlakuan larangan tersebut. 
Berdasarkan informasi, larangan pengoperasian kendaraan truk angkutan barang selama 4 hari dari tanggal 23-26 Desember akan diberlakukan pada kendaraan truk gandeng, truk kontainer, truk pengangkut barang yang memiliki sumbu lebih dari dua. Namun, larangan ini tidak diberlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pangan kebutuhan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan.
Salah-satu pengusaha ekspedisi lain, Joni, mengatakan, saat ini larangan kendaraan menggunakan Kapal Roro di Bakauheni bisa disiasati dengan menggunakan Armada Tol Laut, Kapal City Line, di Pelabuhan Panjang. Selain melalui Pelabuhan Panjang, pelabuhan jenis Landing Craft Tank (LCT) di Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bakauheni juga masih beroperasi.
“Daripada kita rugi menunggu di Lampung, maka tetap bisa menyeberang ke Pulau Jawa, meski nanti harus menunggu di pelabuhan. Namun, jika tidak berangkat, biaya operasional akan membengkak,” ungkap Joni.
Joni pun menilai, langkah pemerintah yang membuka rute tol laut Panjang-Tanjung Priok hingga ke Tanjung Perak Surabaya telah menolong pengusaha ekspedisi. Selain masih bisa melakukan pengiriman barang, rantai distribusi barang juga tidak akan terhambat terutama dengan adanya larangan dari Kementerian Perhubungan. Situasi pada dua tahun terakhir ini, baginya juga cukup berbeda dengan sebelum adanya Tol Laut Pelabuhan Panjang dan Pelabuhan BBJ. Akibat tidak boleh menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni, dirinya bisa merugi, namun kini adanya pilihan pelabuhan lain membuat dirinya bisa menyiasati moda transportasi lain tanpa menggunakan Pelabuhan Bakauheni milik PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).

Jurnalis : Henk Widi / Editor : Koko Triarko / Foto : Henk Widi

Lihat juga...