RABU, 7 DESEMBER 2016
LAMPUNG—Setelah sepekan lalu Polsek Palas Polres Lampung Selatan mengamankan dua oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Polsek Penengahan, kini juga berhasil menangkap tangan seorang yang wartawan yang melakukan pemerasan.
![]() |
| Kepala Desa Bakauheni Syahroni, korban pemerasan wartawan. |
Oknum wartawan harian MH (60), ditangkap saat memeras Kepala Desa Bakauheni Syahroni (45), Rabu (07/12/2016). Berdasarkan informasi yang dihimpun Cendana News, MH yang merupakan warga Dusun Sukabaru, Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, ditangkap saat berada di Kantor Desa Bakauheni, Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Lampung Selatan AKP Rizal Efendi menjelaskan, pelaku awalnya meminta uang sebesar 5 juta kepada korban dan mengancam akan melaporkan korban ke Kejati Lampung atas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD). Ancaman tersebut membuat Kepala Desa Bakauheni serta merta menyanggupi untuk memberikan uang meski tidak dalam sebanyak yang diminta pelaku.
![]() |
| Oknum wartawan, MH, yang diamankan polisi. |
Syahroni selaku korban menuturkan kepada polisi, memberikan uang kepada pelaku namun tidak mempunyai uang 5 juta sehingga korban hanya memberikan uang sebesar 2,5 juta. Setelah memberikan uang, korban menghubungi Babinkamtibnas Polsek Penengahan bahwa dirinya telah diperas. Tidak lama berselang 2 orang petugas datang dan menangkap pelaku.
“Tadi dua orang petugas mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Penengahan,” terang Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan Rizal Effendi, Rabu (7/12/2016).
Rizal juga menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak 2,4 juta dari tangan pelaku.
Setelah diamankan Polsek Penengahan dan dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan di Satreskrim Polres Lamsel dan masih dikembangkan untuk kemungkinan ada pelaku lain atau tidak terkait pelaku pemerasan tersebut.
Jurnalis: Henk Widi / Editor: Satmoko / Foto: Henk Widi
