Hasil Operasi Zebra di Ponorogo, Pelanggar Rambu dan Marka Tertinggi

JUMAT, 2 DESEMBER 2016
PONOROGO—Operasi Zebra yang dilakukan pada 16-29 November 2016 lalu memberikan catatan penting ke Polres Ponorogo, ditemukannya beberapa pelanggaran yang mendominasi seperti pelanggar rambu dan marka. Operasi yang dilakukan selama 2 minggu tersebut menghasilkan jumlah pelanggar rambu dan marka sebanyak 860 orang.

Pelanggaran rambu dan marka berimbas dikeluarkannya surat tilang sebanyak 1.503 lembar. Masyarakat harusnya sadar mengenai etika berkendara, pasalnya melanggar rambu dan marka dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Hasil motor sitaan saat operasi Zebra, Satlantas Polres Ponorogo berhasil menyita 29 motor karena dianggap tidak standar.

Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Imam Mustolih menjelaskan, jumlah tilang di operasi Zebra tahun ini meningkat sebanyak 1,8 persen dari tahun lalu. Tahun 2015 lalu, jumlah tilang yang dikeluarkan, juga selama 14 hari, hanya mencapai 815 surat.

“Dari data tersebut, jika ingin mengurangi tingginya lakalantas yang terjadi di Ponorogo, ya wajib menyadari pentingnya mematuhi rambu dan marka,” jelasnya kepada Cendana News, Jumat (2/12/2016).

Ada dua kemungkinan seseorang melanggar marka. Antara ketidaktahuan atau sikap mengabaikan. Alasan kedualah yang kemudian banyak memicu terjadinya lakalantas. Pengguna jalan sengaja mengabaikan rambu dan marka secara sadar. Dan menyadarkan etika mengemudi tersebut, harus dilakukan lewat tindakan secara represif.

“Karena mereka melanggar dengan sadar, maka harus diberi tindakan tegas. Sebab jika tidak ditegasi, mereka akan terus mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain lewat pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Ada dua pasal yang difokuskan polisi dalam melaksanakan razia. Pertama, pasal 285 tentang kelengkapan kendaraan, serta pasal 287 tentang ketertiban terhadap rambu-rambu dan marka lalu lintas. Dari sebanyak 1503 surat tilang yang dikeluarkan, 860 di antaranya dikeluarkan kepada pengguna jalan yang melanggar rambu dan marka.

Sementara yang melanggar pasal 285 hanya sebanyak 96 pengguna jalan. Jumlah itu sangat berbanding terbalik dengan tahun lalu. Yang mendominasi tahun lalu justru pelanggaran terhadap kelengkapan kendaraan. Sebanyak 238 surat tilang dikeluarkan bagi yang kelengkapan kendaraannya kurang. Sementara yang melanggar rambu dan marka hanya 72 pengguna jalan saja.

“Kali ini memang dibalik, karena tingginya lakalantas yang terjadi sepanjang tahun,” pungkas Imam.

Jurnalis: Charolin Pebrianti / Editor: Satmoko / Foto: Charolin Pebrianti

Lihat juga...