SELASA, 11 OKTOBER 2016
JAYAPURA — Burung Cenderawasih, burung surga di Tanah Papua. Spesies ini merupakan sekumpulan spesies burung yang dikelompokkan dalam famili Paradisaea yang terdiri dari 14 jenis dan 43 spesies.

Dari buku yang dikeluarkan WWF Indonesia – Program Papua, burung Cenderawasih dapat ditemukan pada hutan basah, termasuk pada hutan sekunder dan hutan primer. Habitatnya berada pada zona ketinggian yang berbeda sampai dengan ketinggian 3500 mdpl. Populasi paling banyak 30 dari 38 spesies di Papua dan dapat ditemukan pada ketinggian 1000-2000 mdpl.
BTNW pada tahun 2013 melakukan survei penyebaran dan ekologi habitat Cenderawasih di TN Wasur. Dari hasil studi tersebut ditemukan sebanyak empat jenis Cenderawasih yaitu Paradisaea apoda, Paradisaea raggiana, Paradisaea minor, dan Manucodia trumpet.
Pada tahun 2014, WWF Indonesia melakukan studi Cenderawsih TN Wasur dan Kabupaten Mappi, dari hasil studi ditemukan sebanyak empat jenis Cenderawasih di TN Wasur yaitu Paradisaea apoda, Paradisaea raggiana, Paradisaea minor dan Seleucidis melanoleuca. Sementara di Kabupaten Mappi ditemukan lima jenis yaitu Paradisaea apoda, Paradisaea raggiana, Paradisaea guilelmi, Cicinirus regius dan Seleucidis melanoleuca.
Upaya pelestarian burung Cenderawasih di Papua telah dilakukan sejak pemerintahan Belanda dengan dikeluarkannya Besluit van de Gouverneur General Staatsblad van Nederlands Indie tahun 1931 nomor 266 yang melarang perburuan Burung Cenderawasih yang kemudian diperkuat lagi beberapa peraturan pemerintah Republik Indonesia (RI).
Peraturan yang telah dikeluarkan Indonesia yakni UU NO.5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, PP RI No.7 Tahun 1999 Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, PP RI No.68 Tahun 1998 Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dan FATWA MUI No.4 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka.
Pada dasarnya seluruh habiat dan populasi satwa liar termasuk jenis Cenderawasih telah diatur oleh Peraturan Pemerintah melalui PP No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Walaupun ancaman dan tuntutan terhadap pelanggaran ini mencakup kurungan maksimal lima tahun dan denda senilai 100 juta rupiah.
Namun, kenyataan selama ini, perdagangan illegal terus terjadi hampir diseluruh Papua. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan dan penegakan hukum bagi para pelanggar. Dari hasil survei WWF Indonesia tahun 2014 di Merauke tercatat dua jenis Cenderawasih yang diperdagangkan yaitu Cenderawasih Besar (Paradiseae apoda) dan Cenderawasih Kecil (Paradiseae minor).
Berikut daftar harga-harga burung cenderawasih yang diburu dan dijual secara illegal di Kabupaten Merauke untuk burung Cenderawasih Kecil atau Paradisaea minor dan Burung Cenderawasih Besar atau Paradisaea apoda dijual seharga 500 ribu hingga satu juta rupiah. Sementara di Kabupaten Mappi, burung Cenderawasih Kecil atau Paradisaea minor dijual seharga 250 ribu hingga 350 ribu rupiah, sementara burung Cenderawasih Besar atau Paradisaea apoda dijual seharga 300 ribu hingga 350 ribu rupiah dan untuk burung Cenderawasih Raja atau Cicinnurus regius dijual dengan harag 500 ribu hingga 700 ribu rupiah.
Ketua Forum Peduli Port Numbay Green (FPPNG) Fredy Wanda mengatakan kondisi populasi burung cendrawasih hingga kini berkurang, akibat dari lemah atau kurang pemahaman terhadap nilai-nilai budaya walaupun satu sisi struktur lembaganya massif atau kuat.
‘Tapi perlahan struktur itu akan tak berfungsi karena nilai-nilai sudah luntur. Zaman dulu di teluk cenderawasih sepeti Biak, Nabire, Yapen, Waropen dan daerah lainnya, burung Cenderwasih merupakan alat tukar dengan pedagang-pedagang cina,” kata Fredy, Selasa (11/10/2016).
Ia menilai kenapa masyarakat di teluk cenderawasih saat ini pembayaran emas kawin selalu menggunakan piring-piring besar dari cina? Lantaran saat dulu kala, pedagang cina jual piring di tukar dengan burung Cenderawasih tersebut.
Nah, pertanyaannya kenapa masyarakat terdorong untuk memburu burung ini? pertama, menurutnya, ada peluang yang menjanjikan karena harganya lumayan besar. Kedua, meraka anggap hutan Papua masih banyak burung Cenderawasih. “Ada juga oknum-oknum tertentu yang punya jaringan atau penjualan secara online,” tuturnya.
Yang berhak menggunakan burung cenderawasih di atas kepalanya yaitu tokoh adat atau masyarakat adat harus mengerti adat, merekalah punya hak untuk gunakan cenderwasi. “Jangan asal gunaka, karena dia pimpinan pemerintah atau pejabat. Sekarang tokoh adat betul-betul harus berperan aktif,” katanya.
Sebagai aktifis lingkungan, ia bersama rekan-rekannya peduli akan hal ini, karena suatu saat burung ini akan berkurang dan kemudian punah. Dikatakannya, dulu hutan kecil di pinggiran teluk Youtefa masih bisa mendengar kicauan burung Cenderawasih, karena hutan itu sebagai hutan transit burung Cenderawasih, kini sudah tak terdengar lagi.
“Harus ada penyuluhan langsung ke sasaran buat deklarasi, pemerintah dan masyarakat LSM, tanda tangan buat pernyataan, dan jangan melanggar, yang melanggar berurusan dengan Tuhan dan hukum,” ujarnya.
Jurnalis : Indrayadi Hatta / Editor : Rayvan Lesilolo / Foto : Indrayadi Hatta