Tarif Parkir di Luar Ketentuan Dikeluhkan Pemilik Kendaraan

MINGGU, 13 MARET 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Aceng Mukaram

PONTIANAK — Para pengguna kendaraan di Pontianak, Kalimantan Barat, mengeluhkan sejumlah juru parkir yang menerapkan tarif berbeda dari yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Bahkan dinilai sangat memberatkan.
Tarif Parkir
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pontianak menentukan tarif parkir untuk roda dua Rp.1000, roda 4 Rp.2000, dan roda 6 Rp.4000. Hal tersebut sesuai ditentukan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pontianak.
“Ini seenaknya menentukan tarif parkir sampai ada yang minta Rp.4000 untuk motor,” keluh pengguna kendaraan roda dua bernama Khusen, saat memarkir kendaraanya di Jalan Ketapang, Kecamatan Pontianak Selatan, Minggu (13/3/2016).
Padahal, menurut Khusen, imbauan tarif parkir sudah dipasang oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pontianak disetiap jalan. Tujuannya supaya juru parkir mengetahui tarif parkir. Akan tetapi, hingga kini aturan itu tidak dipatuhi.
Sementara itu, petugas parkir beralasan untuk memenuhi target dan setoran ke dinas dan koordinator parkir.
“Satu minggu saja kita setor ratusan ribu ke dinas. Belum lagi setor ke koordinator,” kata juru parkir di Jalan Ketapang, Kecamatan Pontianak Selatan, yang enggan namanya ditulis.
Pantauan sejumlah tempat pertokoan di Pontianak, juru parkir terlihat ramai. Mereka terlihat merapikan sejumlah kendaraan, baik itu roda, empat maupun roda enam. Akibatnya, ruas jalan pun menjadi sempit dikarenakan dijadikan parkir kendaraan. Hal itu pula dikeluhkan warga pengguna jalan.
“Ini parkir di pinggir jalan memakan badan jalan, ya susah, macet jalan,” ucap pengguna jalan kendaraan roda empat bernama Kaspul.
Ia mengakui, tak jarang ia juga pungut atau diminta parkir saat terjebak macet dengan harga di atas kewajaran.”Mereka minta Rp.10ribu. Padahal, saya kena macet,” keluhnya. 
Lihat juga...