![]() |
| Anggota Komisi I DPR RI, Ahmad Zainuddin |
Tren
- Pelecehan Santriwati: Hukum Positif dan Islam
- Impeachment–Reformasi Jilid II
- Yaman: Glorifikasi dan Konteks Dalil
- Nahi Munkar Bukan Instrumen Pragmatisme Politik
- Empat Pilar Tegaknya Peradaban
- Pariwisata Halal Indonesia
- Qurban dan “Pembantaian Hewan”
- Haji: Padat Ibadah Minim City Tour
- Tedy: Offside, Kewenangan, Kebugaran
- DAM Haji, di Mekah atau di Luar Mekah?
JAKARTA – Pilihan Jokowi yang jatuh kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko yang akan purna tugas pada 1 Agustus dikhawatirkan memicu polemik.
Sebab menurut UU 34/2004 tentang TNI khususnya Pasal 13 ayat 4, jabatan panglima sebagai mana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Ahmad Zainuddin mengatakan, bahwa pemilihan panglima TNI harus memperhatikan norma dan tradisi yang baik. Walaupun pemilihan dan pengangkatan panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin undang-undang.
“Namun UU No 34 tahun 2004 tentang TNI juga disebutkan bahwa jabatan panglima TNI dapat dipilih secara bergantian di antara perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan,”katanya.
Dia mengatakan tradisi mempergilirkan jabatan panglima TNI kepada kepala staf angkatan mempunyai tujuan menjaga keseimbangan dan kestabilan dilingkungan TNI. Hal tersebut agar tidak ada angkatan yang terkesan ditinggikan atau direndahkan, dianak emaskan atau dianaktirikan.
“Sebaiknya bergiliran saja kepada angkatan berikutnya dan siapa sosoknya, itu prerogratif presiden, dengan tetap perhatikan profesional dan masukan berbagai pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Siddin menilai pengusulan Panglima TNI oleh presiden memang dapat dilakukan secara bergilir. “Tindakan presiden untuk mengusulkan bukan hal yang ilegal,” kata irman di jakarta Rabu (10/6/2015).
Irman menilai ada tidaknya polemik ini, kita akan kembali ke ranah DPR selaku pihak yang akan melakukan fit and proper test. Pencalonan Panglima TNI ini menurutnya sudah memasuki ranah politik negara.
Bila jokowi selaku presiden mengikuti tradisi giliran pengisian pucuk pimpinan, maka jabatan panglima TNI, seharusnya kali ini jabatan tersebut diisi oleh KSAU Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Agus Supriyatna.
——————————————————-
Rabu, 10 Juni 2015
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa
Fotografer : Adista Pattisahusiwa
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...