Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini ada di bawah kendali Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat halal, mulai Kamis (17/10/2019) sudah tidak lagi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap mendukung berlakunya Undang-Undang No.33/2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Produk hokum tersebut mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.
"BPJPH serahkan kewenangan Sertifikasi Halal kepada MUI sampai siap menjalankan tugas dan fungsinya," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (6/1/2019).
Direktur Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan, gaya hidup halal atau halal lifestyle telah menjadi peluang bisnis yang menjanjikan.