Mulai 17 Oktober 2019, Sertifikat Halal Resmi Diterbitkan Kemenag

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini ada di bawah kendali Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat halal, mulai Kamis (17/10/2019) sudah tidak lagi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Kemenag. Hal itu sesuai dengan amanat UU No.33/2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Seluruh produk yang ada di Indonesia wajib bersertifikat halal, seperti termaktub di Pasal 4 undang-undang tersebut.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan, pihaknya siap mengemban amanah penyelenggaraan jaminan produk halal. “Sesuai amanah UU, kami sudah melakukan persiapan sejak dua tahun terakhir, persisnya sejak terbentuknya BPJPH di 2017 lalu. Mulai 17 Oktober 2019, kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal,” kata Lukman, Rabu (16/10/2019).

BPJPH Kemenag menjadi lembaga utama sertifikasi produk halal. Namun, tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergitas dan kerja sama dengan berbagai pihak, dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya. “Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” tutur Lukman.

Tahap kedua, sertifikasi wajib untuk produk selain makanan dan minuman. Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021, dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang tujuh tahun, 10 tahun, ada juga yang 15 tahun. Perbedaan rentang waktu tergantung dari kompleksitas produk masing-masing.

Selama masa penahapan sertifikasi halal, BPJPH Kemenag akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha. “Selama masa penahapan lebih diutamakan pendekatan secara persuasif. Segera daftarkan produk yang wajib bersertifikat halal. Namun perlu disampaikan, selama masa penahapan, bagi produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap diizinkan beredar, meskipun tidak mencantumkan label halal di kemasan produk mereka,” tandasnya.

Lihat juga...