LPPOM MUI: Gaya Hidup Halal Jadi Peluang Bisnis Global
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Direktur Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan, gaya hidup halal atau halal lifestyle telah menjadi peluang bisnis yang menjanjikan.
Padahal menurutnya, persoalan sertifikasi halal awalnya hanya dari sebuah kepentingan untuk melindungi umat Islam agar mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thoyyib.
“Kini halal bukan lagi menjadi perhatian umat muslim. Gaya hidup ini sudah menjadi tren dan memiliki peluang bisnis, tidak hanya di Asean dan Indonesia, tapi secara global,” kata Lukman kepada Cendana News, di Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Karena halal telah menjadi tren, maka diperlukan peran pemerintah dengan melahirkan Undang-Undang (UU) No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Menurutnya, peluang dan tantangan JPH di masa depan semakin makin besar. Ini karena sertifikasi halal, sesuai ketentuan UU adalah bersifat wajib.
“Maka, semua produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, produk rekayasa genetika serta barang gunaan yang beredar di pasar harus halal,” ujar Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi.
Namun sayang, menurutnya, sejak diundangkan pada 2014 lalu, UU JPH No.33 tahun 2014 belum menemukan titik terang. Padahal ini berfungsi sebagai penggerak Usaha Kecil Menengah (UKM), industri halal dan dunia usaha lainnya.
Namun memasuki usia ke lima tahun, UU JPH ini belum rampung. UU ini belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP), meskipun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah dibentuk dan kepalanya sudah ditunjuk.
“Tujuan UU JPH diterbitkan kan untuk memberikan kepastian hukum positif terhadap sertifikasi halal agar bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.