Sertifikasi Halal Produk UMKM, Perluas Jangkauan Pemasaran

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jateng mendorong sertifikasi halal bagi produk IKM atau UMKM. Hal tersebut, diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus mampu memperluas pemasaran produk.

“Sertifkat hala ini sebagai bukti kehalalan produk yang dihasilkan, khususnya di bidang makanan, minuman hingga kosmetika. Ada banyak manfaat dari sertifikasi halal. Selain sebagai bukti bahwa produk yang dihasilkan tersebut halal, juga untuk perlindungan kepada konsumen, sehingga produk tersebut juga semakin luas pemasarannya,” papar Kepala Dinkop-UMKM Jateng, Ema Rachmawati di Semarang, Selasa (12/5/2020).

Ditandaskan, untuk mendapatkan dan mempertahankan sertifikasi halal tersebut, pelaku UKM tidak hanya harus memperhatikan kualitas, tapi juga perlu fokus pada keamanan pangan. Sebab, sertifikasi halal ini tidak hanya sebagai tanggung jawab pada syariat agama dan akhirat, tapi erat hubungannya dengan keamanan pangan.

“Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh UMKM, untuk mendapatkan sertifikasi halal. Persiapannya harus matang, persyaratan juga harus dipenuhi. Memang tidak mudah, namun selama ada keinginan tentu bisa mencapainya,”lanjutnya.

Dirinya mencontohkan, produk makanan dari daging sapi. Prosesnya dimulai dari produk daging yang digunakan. “Daging yang dipakai harus dari rumah pemotongan hewan. Cara pemotongan hewannya, juga harus sesuai dengan syariat Islam. Kemudian, tempat produksi hingga kemasan juga ada ketentuannya. Hal-hal ini harus menjadi perhatian,” terangnya.

Tidak hanya itu, di saat pandemi Covid-19, pihaknya juga mendorong agar para pelaku UMKM memanfaatkan teknologi digital, dalam memasarkan produknya. Ada banyak market online, yang bisa digunakan. Termasuk media sosial.

“Kita harus bisa kreatif, ditengah pandemi Covid-19. Salah satunya dengan memanfaatkan internet, dalam penjualan produk. Selain memudahkan, juga tidak melanggar kebijakan pembatasan sosial dan fisik,” tandasnya.

Sementara, Kepala Balai Pelatihan Koperasi dan UKM, Dinkop-UMKM Jateng Hatta Hatnansya Yusuf menambahkan, fasilitasi sertifikat halal ini diberikan gratis kepada pelaku UMKM yang telah lolos seleksi. Pada tahun 2019 lalu, pihaknya sudah memfasilitasi sertifikasi halal terhadap 500 UMKM.

“Pada tahun 2020 ini, kita targetkan bisa 1.000 UMKM yang kita bantu fasilitasi dalam mendapatkan sertifikasi halal. Sebelum proses sertifikasi halal, kita lakukan kurasi terhadap UMKM yang akan mengajukan apakah telah memenuhi syarat atau belum. Sekiranya belum memenuhi syarat, kita dorong agar dipenuhi sehingga ketika diajukan, proses sertifikasi bisa berjalan lancar dan tidak ada penolakan,” pungkasnya.

Lihat juga...