Sertifikasi Halal Produk UMKM, Perluas Jangkauan Pemasaran

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jateng mendorong sertifikasi halal bagi produk IKM atau UMKM. Hal tersebut, diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus mampu memperluas pemasaran produk.

“Sertifkat hala ini sebagai bukti kehalalan produk yang dihasilkan, khususnya di bidang makanan, minuman hingga kosmetika. Ada banyak manfaat dari sertifikasi halal. Selain sebagai bukti bahwa produk yang dihasilkan tersebut halal, juga untuk perlindungan kepada konsumen, sehingga produk tersebut juga semakin luas pemasarannya,” papar Kepala Dinkop-UMKM Jateng, Ema Rachmawati di Semarang, Selasa (12/5/2020).

Ditandaskan, untuk mendapatkan dan mempertahankan sertifikasi halal tersebut, pelaku UKM tidak hanya harus memperhatikan kualitas, tapi juga perlu fokus pada keamanan pangan. Sebab, sertifikasi halal ini tidak hanya sebagai tanggung jawab pada syariat agama dan akhirat, tapi erat hubungannya dengan keamanan pangan.

“Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh UMKM, untuk mendapatkan sertifikasi halal. Persiapannya harus matang, persyaratan juga harus dipenuhi. Memang tidak mudah, namun selama ada keinginan tentu bisa mencapainya,”lanjutnya.

Dirinya mencontohkan, produk makanan dari daging sapi. Prosesnya dimulai dari produk daging yang digunakan. “Daging yang dipakai harus dari rumah pemotongan hewan. Cara pemotongan hewannya, juga harus sesuai dengan syariat Islam. Kemudian, tempat produksi hingga kemasan juga ada ketentuannya. Hal-hal ini harus menjadi perhatian,” terangnya.

Tidak hanya itu, di saat pandemi Covid-19, pihaknya juga mendorong agar para pelaku UMKM memanfaatkan teknologi digital, dalam memasarkan produknya. Ada banyak market online, yang bisa digunakan. Termasuk media sosial.

Lihat juga...