Mendagri : Sudah 23 Pemda Komitmen Alokasikan 40 Persen APBD untuk Produk UMKM

JAKARTA, Cendana News – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, mengungkapkan sudah ada 23 pemerintah daerah (Pemda) yang memberikan komitmennya mengalokasikan 40 persen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)-nya, atau senilai Rp257,8 triliun untuk membeli produk dalam negeri, khususnya yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Komitmen belanja produk dalam negeri khusus Pemda sudah menembus angka itu, nah itu akan terus kita genjot agar seluruh Pemda punya komitmen yang sama,” katanya ketika memberikan sambutan di Acara Aksi Afirmasi Pembelian dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dalam Rangka Bangga Buatan Indonesia (BBI) atau Business Matching Tahap II di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada Senin (25/4/2022).

Sebanyak 23 Pemda tingkat provinsi yang telah komitmen mengalokasikan lebih dari 40 persen APBD-nya antara lain Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

“Terima kasih 23 daerah telah menyampaikan komitmen di atas 40 persen,” tutur Tito.

Kemudian, ada 11 provinsi yang masih proses melakukan pengajuan dalam memenuhi target alokasi anggaran APBD sebesar 40 persen untuk pelaku UMKM. Disinyalir dalam beberapa waktu ke depan Pemda terkait itu dapat memenuhi komitmen di atas.

Provinsi yang dimaksud antara lain Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Papua.

“Saya tanya Sedang berproses, okelah saya menunggu,” kata Tito.

Dari 11 pemerintah provinsi itu, lanjut Mendagri, terdapat dua pemerintah daerah yang belum melakukan pelaporan atau input di aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) dengan sesuai dengan aturan. Pemda tersebut, Kalimantan Timur dan Papua.

“Belum input ke SIRUP secara benar ada dua,” kata Tito.

Dalam mendukung hal itu, pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam beberapa waktu ke depan, akan segera dipersiapkan untuk mendukung target 40 persen alokasi anggaran ke UMKM.

Melalui aturan tersebut, nantinya dapat dipergunakan oleh pemangku kepentingan untuk melakukan pembelian terhadap produk UMKM. Jadi, setiap produk barang maupun jasa yang dibeli oleh Pemda dapat langsung dijamin pembayarannya melalui penerapan aturan tersebut.

“Jangan khawatir, adanya kartu kredit pemerintah akan memudahkan dalam pembelian produk UMKM,” pungkas Tito. [InfoPublik.id]

Lihat juga...