Dorong Ekspor Produk UMKM, Ini Fasilitas yang Diberikan Kemenkeu
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah telah memutuskan untuk menanggung tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu diberikan dalam rangka membantu kondisi arus kas UMKM yang tergerus akibat pandemi.
“Besaran PPh Final pada UMKM sebesar 0,5 persen itu ditanggung pemerintah. Kita berharap hal ini dapat mendorong kinerja ekspor produk-produk UMKM,” ujar Menkeu dalam Konferensi 500K Eksportir Baru, Selasa (20/4/2021).
Terkait permodalan, Menkeu menyebut, bahwa Ditjen Perbendaharaan telah membuka peluang akses tambahan modal bagi UMKM melalui transfer ke pemerintah dan memberikan dana insentif.
“Kemudian ada subsidi bunga kredit, penempatan dana di perbankan, restrukturisasi pinjaman UMKM, serta iuran penjaminan kredit ditanggung pemerintah. Pemerintah juga memberikan pembiayaan investasi melalui Kementerian Koperasi UKM dan LPDB. Semuanya bisa dimanfaatkan,” kata Menkeu.
Dengan berbagai upaya tersebut, Menkeu optimistis akan ada 500.000 UMKM baru pada 2030 yang berhasil menembus pasar ekpor.
“Kita harus tahu, bahwa ekspor itu menjadi gambaran kegiatan perekonomian, sebagai turunan dari kemampuan inovasi, produktivitas, dan kualitas sumber daya di Indonesia,” tandas Menkeu.
Sementara Dirjen Bea Cukai, Askolani menambahkan, bahwa pihaknya juga turut memberikan berbagai kemudahan untuk dorongan ekspor, terutama pada UMKM dan industri kecil dan menengah (IKM) pemegang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
“Mereka akan mendapatkan fasilitas seperti pembebasan bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut khusus pada bahan baku yang akan diolah untuk tujuan ekspor,” ungkap Askolani.