Soal Relaksasi Kredit Pelaku Usaha, Pemerintah Diminta Tegas

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Pemerintah diminta tegas terkait kebijakan pemberian relaksasi atau kelonggoran kredit yang diberikan kepada para pelaku usaha selama pandemi. Pasalnya sampai sekarang kondisi pasar masih labil dan belum menentu.

“Pemulihan sektor usaha tentunya berat untuk pulih pada waktu dekat, hingga saat ini pandemi Covid-19 belum tahu kapan berakhir. Hal itu cukup mengganggu kinerja sektor usaha yang sangat berkaitan dengan industri pariwisata,” ungkap Aji Ali Sabana, Pengurus KADIN Kota Bekasi, kepada Cendana News, Selasa (20/4/2021).

Sektor usaha diakuinya sangat bergantung dengan pergerakan manusia. Kondisi saat ini, masih dalam pandemi Covid-19 dengan beragam kebijakan yang membatasi pada pergerakan manusia. Dampaknya, pelaku usaha sulit untuk pulih, sementara kebijakan kelonggaran kredit yang digaungkan masih belum maksimal.

Aji Ali Savana, Ketua SDC UMKM Kota Bekasi, meminta pemerintah tegas terkait kebijakan relaksasi kredit bagi para pelaku usaha, Selasa (20/4/2021). -Foto M. Amin

Fakta di lapangan, ungkap Aji, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) masih menjalankan permohonan lelang aset dari Perbankan atau Balai Lelang serta penarikan aset bergerak pelaku usaha UMKM.

“Itu masih terjadi dan terus terjadi di jalan-jalan tanpa melalui proses pengadilan. Ini membuktikan kebijakan kelonggaran kredit secara umum masih belum maksimal,” tegas Ketua SDC UMKM Kota Bekasi tersebut.

Dia meminta pemerintah pusat maupun daerah memberi insentif bagi para pelaku usaha melalui akses bantuan modal baru yang murah dan mudah, pemutihan BI Cheking, dan insentif pajak. Karena terganggu cash flow usaha yang sangat kronis.

Lihat juga...