Produk yang tersertifikasi halal memberikan banyak berkah dan keunggulan bagi seluruh masyarakat Sulteng baik dari sisi produsen maupun dari sisi konsumen.
Ketua Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thoyyiban (LPH-KHT) Pimpinan Pusat (PP), Muhammadiyah, Nadratuzzaman Hosen mengatakan, Muhamaddiyah mendukung niat pemerintah untuk mempercepat dan mempermudah sertifikasi halal.
UU Cipta Kerja memungkinkan produsen mendeklarasikan sendiri bahwa produknya halal. Dengan begitu, kementerian atau lembaga yang mengurusi sertifikasi halal dapat dikesampingkan dengan mudah.
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Provinsi Bangka Belitung (Babel), memberikan subsidi pembuatan dan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha kecil menengah (UKM) di daerahnya.