UKM di babel Disubsidi Sertifikasi Halal
SUNGAILIAT – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Provinsi Bangka Belitung (Babel), memberikan subsidi pembuatan dan perpanjangan sertifikat halal bagi usaha kecil menengah (UKM) di daerahnya.
Direktur LPPOM MUI Babel, Nardi Pratomo mengatakan, subsidi diberikan bagi pelaku UKM untuk meringankan beban di masa pandemi COVID-19. “Subsidi tersebut diberikan mulai dari Mei sampai akhir Juni 2020, baik biaya pembuatan baru atau perpanjangan sertifikat halal bagi usaha kecil menegah (UKM),” jelasnya, Sabtu (27/6/2020).
Untuk jenis usaha rumah potong unggas di wilayah Kota Pangkalpinang, biaya pendaftaran baru sertifikat halal setelah disubsidi hanya sebesar Rp1.475.000. Tarif sebelum disubsidi mencapai Rp2.175.000.
Biaya sertifikat halal rumah potong hewan setelah subsidi sebesar Rp2.375.000, sementara sebelum disubsidi sebesar Rp3.075.000. Sedangkan untuk biaya sertifikat halal industri pengolahan non daging, sama dengan biaya sertifikat halal rumah potong hewan. “Besaran subsidi mencapai Rp700 ribu dari tarif normal, berlaku di wilayah Kota Pangkalpinang, sementara daerah lain akan dikenakan biaya transportasi, dengan besaran yang disesuaikan,” jelasnya.
Sedangkan subsidi perpanjangan sertifikat halal akan dikurangi maksimal Rp950 ribu, dari tarif biaya reguler untuk semua jenis usaha. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan bantuan tersebut. Saat ini masih ada waktu tiga hari dari Sabtu (27/6/2020) untuk memanfaatkannya.
Pelaku UKM makanan maupun kosmetik disarankan untuk melengkapi dokumen sertifikat halal, sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal yang telah berlaku efektif sejak 17 Oktober 2019. “Sampai dengan sekarang tercatat sebanyak 1.400 pelaku UKM yang tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Bangka Belitung,” katanya.