LPPOM MUI Luruskan soal Uang Sertifikasi Halal
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, banyak kalangan yang salah menduga terkait uang hasil sertifikasi halal yang dilakukan MUI.
“Banyak kesalahapahaman, menduga katanya uang LPPOM MUI banyak, bahkan ada yang nyebut Rp320 triliun dengan hitungan jumlah produk dikalikan sepuluh juta. Ya kalau punya uang sebanyak itu, nggak mungkin MUI kantornya pinjam dari Kementerian Agama (Kemenag),” ujar Lukman pada media gathering bertajuk ‘Sinergi LPPOM MUI bersama Perusahaan Bersertifikasi Halal dalam Menyukseskan Industri Halal Indonesia di Era New Normal, secara webinar, Senin (29/6/2020) sore.

Dia menjelaskan, LPPOM MUI mendapatkan uang dari proses sertifikasi halal dihitung berdasarkan jumlah sertifikat, bukan berdasarkan jumlah produk. Nilainya pun berbeda-beda, tidak bisa dipukul rata semuanya.
Lukman menunjukkan data pencapaian sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI. Pada tahun 2018, sertifikat halal yang dikeluarkan tercatat sebanyak 4.509 untuk 3.704 perusahaan dan 179.651 produk. Pada 2019, sertifikat yang dikeluarkan berjumlah 5.349 untuk 4.416 perusahaan dan 179.221 produk.
“Hingga Juni 2020 ini, tercatat jumlah sertifikat halal sebanyak 2.662 untuk 2.180 perusahaan dengan 125.703 produk,” jelas Lukmanul Hakim yang menjabat Ketua Komisi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI.
Namun demikian kata Lukman, kita sebagai bangsa tidak boleh berbangga diri dengan sertifikasi halal. Tapi harus berpikir bagaimana menjadikan sertifikasi halal sebagai keunggulan bersaing bagi perusahaan, utamanya usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Halal bisa dijadikan poin penting bagi perusahaan Indonesia untuk berkiprah di industri halal dunia,” imbuhnya.
Apalagi menurutnya, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) juga telah mengatur tentang mandatori sertifikasi halal. “Namun sayangnya, hingga saat ini peraturan itu belum dapat diterapkan, karena masih menjadi pembahasan dalam Omnibus Law Cipta Lapngan Kerja,” pungkasnya.