9 Daerah di Jateng Masuk Rawan Tinggi Pilkada 2020

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng menilai ada sembilan daerah di Jateng, yang masuk dalam kategori rawan tinggi di pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Kerawanan ini kita definisikan sebagai segala sesuatu, yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis. Kita sudah lakukan pemetaan melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), untuk pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah di 21 kabupaten/kota di Jateng. Karena ada pandemi, IKP ini juga meneropong kondisi terkini pada masa pandemi Covid-19,” papar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun di Semarang, Senin (29/6/2020).

Dipaparkan, IKP menjadi bagian dari upaya pengawas pemilu, untuk melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan agar tak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.

“Kita mengkategorikan kerawanan Pilkada 2020 ke dalam empat dimensi, yakni konteks sosial dengan sub dimensi, berupa gangguan keamanan baik bencana alam dan bencana sosial, kekerasan atau intimidasi pada penyelenggara. Kemudian, konteks politik dengan sub dimensi  keberpihakan penyelenggara pemilu, rekruitmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan ASN, serta penyalahgunaan anggaran,” jelasnya.

Sementara dua dimensi lainnya yakni, konteks infrastruktur daerah dengan sub dimensi dukungan teknologi informasi, sistem informasi penyelenggara pemilu. Serta, konteks pandemi dengan sub dimensi berupa anggaran pilkada terkait covid-19, data terkait covid-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat, dan hambatan pengawasan pemilu.

“Hasilnya, ada sembilan kabupaten/kota peserta Pilkada yang masuk kategori rawan tinggi dalam IKP tingkat nasional. Sembilan daerah tersebut tersebar di beberapa dimensi. Dalam konteks pandemi, daerah yang memiliki kerawanan tinggi adalah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Kita ketahui kedua wilayah ini masih zona merah Covid-19,” jelasnya.

Sementara, untuk konteks politik, ada tujuh daerah yang kerawanannya tinggi, yakni Klaten, Sukoharjo, Pemalang, Sragen, Rembang, Kabupaten Semarang dan Kota Semarang.

Terkait dengan konteks infrastruktur daerah, ada Kabupaten Wonosobo yang hasil IKP menunjukan memiliki kerawanan tinggi. Sementara, untuk konteks sosial, ada dua daerah dengan kategori kerawanan tinggi yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang.

“Khusus Kota Semarang, ini harus menjadi perhatian sebab masuk dalam tiga dimensi rawan tinggi Pilkada 2020, yakni konteks politik, pandemi, dan sosial,” tandasnya.

Sementar, untuk 12 kabupaten/kota lainnya dalam Pilkada 2020,masuk dalam kategori sedang. “Namun, meski daerah lain tidak masuk kategori rawan tinggi tapi tetap perlu melakukan pencegahan dan antisipasi. Sebab, situasi selama beberapa bulan ke depan bisa berubah. Untuk itulah, kami meminta seluruh pengawas pilkada melakukan berbagai pencegahan di segala aspek,” paparnya lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka, menambahkan, dengan melihat hasil dari IKP, pihaknya merekomendasikan sejumlah hal untuk mengantisipasi, terjadinya gangguan dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2020.

“Sesuai dengan hasil IKP Jateng, Bawaslu merekomendasikan beberapa hal, antara lain memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol Kesehatan, dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan dan pemutakhiran dan pemilih,” terangnya.

Dilakukan koordinasi para pihak, dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.

“Memastikan dukungan anggaran penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, menjaga kemandirian aparatur pemerintah atau ASN, dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan covid-19, serta menerapkan penggunaan teknologi informasi, yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Fajar menambahkan, pihaknya sudah meminta seluruh jajaran pengawas Pilkada 2020 di masing-masing kabupaten/kota, untuk memaksimalkan pencegahan.

“Jika sudah dicegah dan diberi rambu-rambu tapi masih saja terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan proses penindakan. Keberhasila pelaksanaan Pilkada 2020 ini, bisa tercapai jika ada sinergi antar-stake holder terkait,” pungkasnya.

Lihat juga...