Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih Resmi Ditetapkan

Jajaran Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, saat menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin, di Gedung MUI Tasikmalaya, Minggu (21/3/2021) - foto Ant

TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan pasangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih periode 2020-2024, hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020.

“Alhamdulilah, hari ini dapat berjalan tertib dan aman, rapat pleno ini ditetapkan calon terpilih dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2020 itu menetapkan pasangan calon nomor urut dua sebagai pasangan terpilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, usai rapat pleno di Gedung Majelis Ulama Indonesia setempat, Minggu (21/3/2021).

Rapat pleno penetapan itu dilaksanakan, setelah KPU mendapatkan hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait tidak ada pelanggaran hukum dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. “Penetapan pasangan terpilih ini sebagai amanah peraturan perundang-undangan setelah hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Berkas hasil keputusan pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya, sebagai dasar dilaksanakannya pelantikan. “Berkas penetapan calon terpilih ini diserahkan ke DPRD untuk menjadi dasar pengusulan dan pengesahan calon terpilih, dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode berikutnya,” tambah Zamzam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda SIP menyatakan, KPU sudah sesuai melaksanakan tahapan Pilkada Tasikmalaya meskipun ada beberapa kendala. Namun, semuanya bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. “Pilkada Serentak 2020, PTUN, MA, MK, dan terakhir sidang DKPP, etika para penyelenggara KPU semua di DKPP-kan dan bisa melalui tahapan itu dengan selamat,” tutur-nya.

Lihat juga...