Konser Rhoma Irama di Pamijahan Bogor Berbuntut Panjang
CIBINONG – Polres Bogor, Polda Jawa Barat, memproses hukum Si Raja Dangdut, Rhoma Irama, setelah tampil dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu (28/6/2020).
“Ya, semua kami periksa sesegera mungkin,” ucap Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto, dan Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020).
Menurut Ronaldy, polisi akan memeriksa para saksi, untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan artis itu dengan sejumlah artis kondang lain. “Baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu bupati, kita semua akan periksa. Nah nanti setelah itu, baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa,” kata Ronaldy.
Bupati Bogor, Ade Yasin menyebut, sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Rhoma Irama pada acara khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. “Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena mereka melanggar komitmennya sendiri,” tandas Ade Yasin, yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum, karena sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35/2020, yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah. Serta protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).