Warga Thailand Penyelundup Sabu Divonis 17 Tahun
Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis penjara 17 tahun, kepada warga Negara Thailand, Walaiwan Boonyiam, penyelundup 1,16 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Penyelundupan dilakukan melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.