Polda Sumbar Tangkap Pengedar 5 Kilogram Sabu-sabu

Editor: Koko Triarko

PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkortika jenis sabu-sabu sebanyak lima kilogram, dari tangan seorang mahasiswa, sekaligus penyiar radio asal Serang, Banten.
Kapolda Sumbar, Irjen. Pol. Fakhrizal, mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan pada Jumat (1/6) di salah satu hotel di Padang, di Jalan Sudirman. Selain sabu-sabu, juga ada barang bukti lainnya, seperti alat timbang, alat pres, dan dua buah koper.
“Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar yang dilakukan Polda Sumbar, yakni mencapai lima kilogram sabu-sabu. Sebelumnya, baru sampai 2,7 kilogram,” katanya, Senin (4/6/2018).
Ia menjelaskan, sabu-sabu itu dibawa dari Provinsi Riau menggunakan jalur darat. Dari keterangan tersangka, sabu-sabu itu akan dibawa ke Jakarta menggunakan jalur udara.
Keberadaannya di Padang, hanya untuk beristirahat atau singgah sebelum berangkat menuju Jakarta. Dengan adanya, pengungkapan kasus itu, Polda Sumbar telah berhasil menyelamatkan 18.000 warga Sumbar dari kemungkinan menjadi sasaran peredaran narkoba.
Namun, belum diketahui apa ada hubungan dengan pengungkapan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau yang juga berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 1,2 ton sabu-sabu.
Sementara dari pengungkapan kasus ini, lima sabu-sabu itu dibawa dari Negara Malaysia, melalui Riau dan akan dikirim ke Jakarta. Target mereka bukan Sumbar, tapi Jakarta.
“Kita akan selidiki terus dari kasus ini, yang jelas lima kilogram sabu-sabu ini merupakan peredaran jaringan internasional,” tegasnya.
Tersangka dengan inisial CRT (27), suku Sunda yang merupakan mahasiswa dan juga pekerja penyiar radio yang masih aktif. Modus yang digunakan tersangka untuk membawa sabu-sabu itu dengan menyimpannya dalam kemasan makanan. Di dalam kemasan itu ada bungkusan yang dibalut dengan kemasan berwarna gold.
Kapolda mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati barang terlarang tersebut, dan berharap kepada masyarakat untuk fokus melaksanakan ibadah puasa.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menambahkan, berhasilnya pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu itu, berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
“Kita menindaklanjuti adanya laporan yang masuk. Kita pun bergerak dan tersangka kita amankan dini hari awal bulan Juni ini,” tegasnya.
Menurutnya, ketika diamankan, tersangka hanya sendiri. Akibat tindakannya, tersangka terancam hukuman mati.
Lihat juga...