Kemenkumham Sediakan Rp665 Juta Untuk Pendampingan Hukum Gratis
PADANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat menyediakan anggaran sebesar Rp665 juta pada 2021, untuk memberikan pendampingan hukum gratis bagi warga atau masyarakat miskin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya, mengatakan masyarakat bisa mengakses anggaran tersebut lewat 12 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.
“Anggaran ini adalah bentuk kehadiran negara terhadap warga kurang mampu yang sedang bermasalah hukum, sehingga mereka didampingi oleh pengacara secara gratis,” kata Andika di Padang, Kamis (17/2022).
Hal itu dikatakannya usai acara penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin pada tahun 2022, di Kantor Kemenkumham Sumbar.
Menurut dia, warga kurang mampu yang butuh bantuan hukum gratis bisa mengaksesnya lewat 12 OBH yang sudah disetujui dan terakreditasi oleh Kemenkumham pada periode 2022-2024.
Ia menyebutkan, 12 OBH itu adalah Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C).
Berikutnya Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C), Posbakumadin Solok (Akreditasi C), dan Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C).
OBH lainnya, yakni YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).
“Jadi, warga kurang mampu tidak perlu lagi membayar ke OBH yang memberikan pendampingan hukum, karena biaya pendampingan itu sudah disediakan negara melalui Kemenkumham,” katanya.