Warga Thailand Penyelundup Sabu Divonis 17 Tahun

Ilustrasi - Foto: Dokumentasi CDN.

SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis penjara 17 tahun, kepada warga Negara Thailand, Walaiwan Boonyiam, penyelundup 1,16 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Penyelundupan dilakukan melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Aloysius Priharnoto Bayu Aji, dalam sidang di Semarang itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa 19 tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan selama enam bulan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggaran Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tandas Priharnoto, saat membacakan keputusan, Senin (12/11/2018).

Terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli narkotika. Dalam pertimbangannya, hakim menilai, perbuatan terdakwa mengancam rusaknya generasi muda Indonesia. “Perbuatan terdakwa bersifat internasional, dengan modus operandi tinggi yang didukung jaringan internasional,” katanya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum, maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Walaiwan Boonyiam (22), ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ahmad Yani Semarang, setelah kedapatan membawa sekira 1,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Walaiwan ditangkap pada 1 Agustus 2018, sesaat setelah turun dari Pesawat Silk Air tujuan Singapura-Semarang. Pengungkapan bermula saat, petugas mencurigai tersangka yang berperilaku mencurigakan usai turun dari pesawat.

Petugas kemudian sempat menanyai pelaku serta memeriksa barang bawaannya. Dari hasil pemeriksaan tas tersangka, didapati bungkusan plastik berisi kristal bening, yang berdasarkan pengecekan positif mengandung methamphetamine. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (Ant)

Lihat juga...