Warga Malaysia Pengimpor Sabu-Sabu Divonis 12 Tahun
DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, memvonis bersalah, terdakwa, Amirul Afiq bin Yazzed (23), warga negara Malaysia, yang terbukti mengimpor dan menyelundupkan sabu-sabu dari Thailand ke Bali.
Warga Malaysia tersebut, dipenjara 12 tahun penjara. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat mengimpor narkotika golongan I bukan bentuk tanaman melebihi lima gram,” kata Ketua Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja, di PN Denpasar, Selasa (4/9/2018).
Selain dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, terdakwa Amirul juga diganjar hukuman denda Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, diganti hukuman (subsider) kurungan selama enam bulan.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang No.35/2009, tentang Narkotika, sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umum. Vonis majelis hakim kepada terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Wayan Meret, yang di dalam sidang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.
Namun, denda dan subsider yang diberikan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan jaksa. Mendengar putusan hakim yang cukup tinggi, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Gede Dodik menyatakan, pikir-pikir terhadap putusan hakim. “Saya pikir-pikir selama sepekan majelis hakim,” ujar terdakwa.
Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dan meminta waktu selama sepekan, untuk menelaah putusan majelis hakim dalam sidang tersebut. “Kami jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap yang sama, pikir-pikir selama satu minggu,” kata jaksa. (Ant)