Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Senilai Rp5,2 Miliar

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Kepolisian Resor Lampung Selatan, kembali menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3.500 gram, yang dipekrirakan senilai Rp5,2 miliar.
Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi, M. Syarhan, menyebut pengamanan narkotika itu dilakukan pada Sabtu (26/5) sekitar pukul 02.00 WIB, di area pemeriksaan narkoba Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dua tersangka yang diamankan, Zulkifli Ibrahim (ZI) dan Syahrul  (SY), karena pada saat pemeriksaan terhadap mobil Toyota Yaris warna orange nomor polisi B 1773 BIF, saat akan membeli tiket di loket pembelian tiket,ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik hitam berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.500 gram.
“Narkoba jenis sabu-sabu tersebut ditemukan dari dalam pintu tengah bagian kiri dan kanan, yang masing masing terdapat dua bungkus plastik hitam yang terbukti berisi barang haram jenis sabu-sabu,” jelas M. Syarhan, dalam ungkap kasus penangkapan narkotika di Mapolres Lamsel, Kamis (31/5/2018).
Saat dilakukan pengembangan ke Jakarta untuk menangkap penerima barang tersebut, polisi tidak berhasil menangkapnya. Lolosnya penerima barang haram tersebut, karena kemungkinan pemilik barang sudah curiga, bahwa kedua tersangka tertangkap polisi. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan.
Saat diperiksa, tersangka ZI mengaku diperintaholeh seseorang bernama Mahdi M. Nur (MN), yang berada di Aceh Utara. Kedua tersangka membawa sabu-sabu dari Aceh Utara dengan tujuan Jakarta. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp90 juta, bila barang tersebut sudah diserahkan kepada penerima di Jakarta.
Setelah upah diterima, tersangka ZI akan mendapat bagian sebesar Rp45 juta, dan tersangka SY rencananya akan mendapatkan bagian sebesar Rp35 juta, setelah dipotong untuk biaya transportasi sebesar Rp10 juta.
Tersangka ZI mengakui, bahwa ia bersama dengan tersangka SY sudah dua kali membawa sabu-sabu milik MN, dengan kendaraan yang sama, yakni Toyota Yaris warna orange dengan nomor polisi B 1773 BIF tersebut.
Selain barang bukti sabu-sabu seberat 3.500 gram, polisi juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan Toyota Yaris warna orange dengan nomor polisi B 1773 BIF berikut STNK, tiga unit handphone warna hitam dan satu unit handphone warna hitam.
Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening, lalu dibungkus kembali dengan plastik warna hitam, lalu disimpan secara khusus di dalam pintu tengah bagian kiri dan kanan kendaraan.
Menurut Kapolres Lamsel, bila narkotika jenis sabu-sabu tersebut berhasil lolos, dikhawatirkan lebih dari 17.500  manusia menjadi korban narkotika, dengan asumsi untuk per 1 gram digunakan oleh 5 orang. Jika narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket dengan berat bruto 3.500 gram  tersebut dinilai dengan uang, maka nilainya diasumsikan mencapai Rp5,2 miliar. Nilai tersebut dengan asumsi 1 paket 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 1,5 miliar.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 A yat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara atau  paling singkat 6 tahun dan denda maksimum Rp10 juta.
Lihat juga...