MK Tolak Uji Materiil Taksi Online

Editor: Mahadeva WS

Suasana Ruang Sidang Pengucapan Putusan Uji Materil UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang Diajukan oleh Pengemudi Taksi Berbasis Online di Mahkamah Konstitusi (MK) – Foto : M Hajoran Pulungan

JAKARTA – Upaya pengemudi taksi berbasis aplikasi atau online mendapatkan pengakuan dari pemerintah gagal. Uji materiil terhadap Pasal 151 huruf a UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak Permohonan karena menilai, sudah terpenuhinya kriteria jenis angkutan orang di dalam Pasal 151 Undang-undang LLAJ. Dengan demikian tidak perlu dilakukan uji materiil lagi. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Kamis (31/5/2018).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat, apabila taksi aplikasi berbasis teknologi dijadikan sebagian dari norma Pasal 151 huruf a UU LLAJ, maka akan menjadi jenis angkutan tersendiri. Seandainya, menjadi jenis angkutan tersendiri, bagaimana cara membedakan antara taksi dengan taksi aplikasi berbasis teknologi.

Sementara secara teknis, ada banyak persamaan di antara taksi berbasis aplikasi maupun bukan. “Dengan terpenuhinya kriteria jenis angkutan orang yang telah diatur dalam Pasal 151, apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, maka akan terjadi kekaburan konsep mengenai angkutan orang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata hakim anggota Aswanto.

Mahkamah berpendapat, realitas saat ini menunjukkan, angkutan orang dengan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a UU LLAJ telah menggunakan aplikasi berbasis teknologi. Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya taksi aplikasi berbasis teknologi bukanlah jenis yang terpisah dari jenis angkutan yang telah diatur.

Aplikasi berbasis teknologi hanyalah sebuah metode pemesanan layanan angkutan semata. “Keberadaan Pasal 151 huruf a UU LLAJ yang memang belum atau tidak memuat norma tentang taksi aplikasi berbasis teknologi sebagaimana dikehendaki para Pemohon, tidak serta-merta pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” tambahnya.

Sementara, ketika suatu norma tidak atau belum mengakomodir aspirasi atau perkembangan masyarakat yang begitu dinamis, maka norma dimaksud tetap tidak dapat dengan sendirinya dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Istilah aplikasi berbasis teknologi bukanlah sesuatu yang menunjukkan pada penentuan jenis angkutan. Namun sebabai cara pengguna jasa angkutan memperoleh atau memesan layanan jasa angkutan.

“Cara bagaimana pelanggan memperoleh jasa angkutan tentu tidak dapat dijadikan alasan untuk menentukan bahwa taksi aplikasi berbasis teknologi merupakan jenis tersendiri dari salah satu jenis angkutan orang,” jelasnya.

Permohonan uji materiil Undang-undang No.22/2009 tentang LLAJ diajukan oleh Etty Afiyati Hentihu dan empat Pemohon lainnya selaku para pengemudi taksi online atau taksi aplikasi berbasis teknologi.

Lihat juga...