MK Tolak Uji Materiil Taksi Online
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Upaya pengemudi taksi berbasis aplikasi atau online mendapatkan pengakuan dari pemerintah gagal. Uji materiil terhadap Pasal 151 huruf a UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak Permohonan karena menilai, sudah terpenuhinya kriteria jenis angkutan orang di dalam Pasal 151 Undang-undang LLAJ. Dengan demikian tidak perlu dilakukan uji materiil lagi. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Kamis (31/5/2018).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat, apabila taksi aplikasi berbasis teknologi dijadikan sebagian dari norma Pasal 151 huruf a UU LLAJ, maka akan menjadi jenis angkutan tersendiri. Seandainya, menjadi jenis angkutan tersendiri, bagaimana cara membedakan antara taksi dengan taksi aplikasi berbasis teknologi.
Sementara secara teknis, ada banyak persamaan di antara taksi berbasis aplikasi maupun bukan. “Dengan terpenuhinya kriteria jenis angkutan orang yang telah diatur dalam Pasal 151, apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, maka akan terjadi kekaburan konsep mengenai angkutan orang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata hakim anggota Aswanto.
Mahkamah berpendapat, realitas saat ini menunjukkan, angkutan orang dengan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a UU LLAJ telah menggunakan aplikasi berbasis teknologi. Hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya taksi aplikasi berbasis teknologi bukanlah jenis yang terpisah dari jenis angkutan yang telah diatur.