LAMPUNG – Sejumlah perusahaan ekspedisi pengangkutan barang dari Sumatera menuju ke Jawa mempercepat kegiatan pengiriman barang. Percepatan dilakukan sebelum truk ukuran besar dilarang atau dibatasi melintas di jalan raya selama masa mudik dan balik lebaran 2018.
Salah satu pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Hendra (30) menyebut, 50 kendaraan truk ekspedisi sudah melintas sebelum akhir Mei. Kondisi tersebut mempertimbangkan pembatasan truk dimulai 12 Juni 2018.
Sejumlah armada pengangkut barang non sembako yang menggunakan jasa penyeberangan sudah melintas sebelum Juni. Beruntung pembatasan tersebut tidak berlaku untuk truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako. Dari 50 kendaraan ekspedisi yang dikelolanya, sebagian besar merupakan kendaraan pengangkut sembako.
“Kita lakukan pengiriman lebih awal agar saat beroperasi tidak bertepatan dengan saat pembatasan truk beroperasi dan larangan menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni terutama truk yang non sembako,” terang Hendra saat ditemui Cendana News, Kamis (31/5/2018).
Selain melalui pelabuhan Bakauheni yang dioperasikan oleh PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni, truk ekspedisi juga melewati pelabuhan Bandar Bakau Jaya. Meski truk tidak diperbolehkan beroperasi di jalan nasional, dipastikannya, truk masih bisa dipergunakan untuk mengangkut barang di jalan kabupaten. Larangan kendaraan melintas di jalan nasional dan menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni hanya akan berlangsung selama sepekan.