Aturan tersebut membatasi operasional truk barang di jalan tol dan jalan nasional mulai 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018. Salah satu aturan tersebut diantaranya truk dengan berat minimal 14 ton dilarang melintas di jalan nasional. Meski demikian ada dispensasi bagi sejumlah kendaraan meski bertonase di atas 14 ton diantaranya kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), pengangkut ternak, air, sembako dan keperluan pos.
Sosialisasi disebutnya sudah dilakukan kepada sejumlah serikat buruh, pelaku jasa ekspedisi dan PT. ASDP Indonesia Ferry selaku penyedia jasa pelayaran. “Sosialisasi telah kita lakukan dan saya rasa sejumlah pengusaha ekspedisi sudah mengetahui karena larangan ini selalu berlaku setiap tahun pada angkutan lebaran,” beber Qodratul Ikhwan.
General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni, Anton Murdianto menyebut, pemberlakuan Permenhub No.34/2018 akan membantu kelancaran arus mudik dan balik. Jasa pelayaran pada masa angkutan lebaran akan diprioritaskan untuk mengangkut penumpang. Meski ikut mempengaruhi pendapatan dari sektor jasa penyeberangan, pelayanan kemanusiaan dan sosial pada angkutan lebaran lebih diutamakan.
“Kendaraan truk ekspedisi dari pulau Sumatera menuju ke Pulau Jawa memang sudah meningkat selama Ramadan terutama sebelum lebaran,” ujar Anton.
Kenaikan jumlah truk yang menyeberang dari Jawa dan Sumatera dipengaruhi tingginya faktor permintaan barang kebutuhan. Sejumlah truk ekspedisi yang melintasi pelabuhan Bakauheni menghindari pemberlakuan larangan truk bertonase 14 ton melintas di jalan nasional. Selain berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan pemberlakuan larangan tersebut juga akan melibatkan pihak kepolisian.