Disdag Ingatkan Tanggal Kedaluwarsa kepada Pedagang Parcel
Editor: Mahadeva WS
BALIKPAPAN – Isu makanan kedaluwarsa kembali mencuat seiring semakin mendekatnya hari raya Idul Fitri 2018. Di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Dinas Perdagangan mengeluarkan peringatan kepada para penjual parsel mengenai kedaluwarsa.
Dalam Surat Edaran (SE) bernomor 510/564/DISDAG, otoritas perdagangan melarang penjual membungkus makanan stok lawas menjadi hantaran. “Ini semua demi keamanan, kesehatan dan keselamatan konsumen. Makanya mereka (pembuat dan penjual) parsel di ritel modern baik di minimarket, supermarket sampai ke toko tradisional harus memperhatikan label kedaluwarsa,” kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Balikpapan Silla, Kamis (31/5/2018).
SE tentang Pengawasan Parsel dan Produk Pangan Lainnya tersebut dikeluarkan untuk memastikan parsel yang ditawarkan ke konsumen sesuai aturan. “Dengan adanya surat ini, kami ingin mengingatkan kembali bahwa ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Kalau melanggar ya pasti ada tindakan,” tandas Silla.
Pembuat dan penjual parsel juga diingatkan agar tidak mengemas produk yang telah mendekati masa kedaluwarsa. Sementara meski setiap tahun kebijakan tersebut dikeluarkan, masih saja ada parsel tak layak konsumsi yang diperjual belikan. Entah karena alasan tak tahu, lupa, atau sebab lainnya.
“Tahun lalu kami temukan produk kedaluwarsa, pengemasan yang tak sesuai atau ketiadaan label harga di setiap produk kemasan parsel. Bila didapatkan maka kami minta untuk mengembalikan barang itu ke distributor. Itu juga berlaku ke produk yang kemasannya telah rusak atau label nya tidak terbaca jelas dan tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan,” tambahnya.