Disdag Ingatkan Tanggal Kedaluwarsa kepada Pedagang Parcel

Editor: Mahadeva WS

BALIKPAPAN – Isu makanan kedaluwarsa kembali mencuat seiring semakin mendekatnya hari raya Idul Fitri 2018. Di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Dinas Perdagangan mengeluarkan peringatan kepada para penjual parsel mengenai kedaluwarsa.

Dalam Surat Edaran (SE) bernomor 510/564/DISDAG, otoritas perdagangan melarang penjual membungkus makanan stok lawas menjadi hantaran. “Ini semua demi keamanan, kesehatan dan keselamatan konsumen. Makanya mereka (pembuat dan penjual) parsel di ritel modern baik di minimarket, supermarket sampai ke toko tradisional harus memperhatikan label kedaluwarsa,” kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Balikpapan Silla, Kamis (31/5/2018).

SE tentang Pengawasan Parsel dan Produk Pangan Lainnya tersebut dikeluarkan untuk memastikan parsel yang ditawarkan ke konsumen sesuai aturan. “Dengan adanya surat ini, kami ingin mengingatkan kembali bahwa ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Kalau melanggar ya pasti ada tindakan,” tandas Silla.

Pembuat dan penjual parsel juga diingatkan agar tidak mengemas produk yang telah mendekati masa kedaluwarsa. Sementara meski setiap tahun kebijakan tersebut dikeluarkan, masih saja ada parsel tak layak konsumsi yang diperjual belikan. Entah karena alasan tak tahu, lupa, atau sebab lainnya.

“Tahun lalu kami temukan produk kedaluwarsa, pengemasan yang tak sesuai atau ketiadaan label harga di setiap produk kemasan parsel. Bila didapatkan maka kami minta untuk mengembalikan barang itu ke distributor. Itu juga berlaku ke produk yang kemasannya telah rusak atau label nya tidak terbaca jelas dan tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan,” tambahnya.

Keberadaan SE tersebut merujuk UU No.18/2012 tentang Pangan dan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam aturan itu, penjual dan pembuat yang terbukti dengan sengaja menjual makanan minuman yang telah kedulawarsa, kemasannya rusak atau tercemar dapat disanksi pidana penjara sampai lima tahun.

Tak Cuma itu, setiap produk dalam parsel yang terdeteksi tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa akan ditarik dari peredaran. Lebih jauh makanan dan minuman yang dijual dalam kemasan parsel juga diharuskan terdaftar di BPOM RI, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk produk lokal.

Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan serta Balai POM dalam waktu dekat akan menginspeksi penjualan parsel di setiap toko modern dan tradisional.  Tim yang dibentuk akan memastikan penjual mencantumkan nama barang, satuan, kualitas sampai label masa kedulawarsa dan jaminan halal.

Lihat juga...