Disdag Ingatkan Tanggal Kedaluwarsa kepada Pedagang Parcel

Editor: Mahadeva WS

Keberadaan SE tersebut merujuk UU No.18/2012 tentang Pangan dan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam aturan itu, penjual dan pembuat yang terbukti dengan sengaja menjual makanan minuman yang telah kedulawarsa, kemasannya rusak atau tercemar dapat disanksi pidana penjara sampai lima tahun.

Tak Cuma itu, setiap produk dalam parsel yang terdeteksi tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa akan ditarik dari peredaran. Lebih jauh makanan dan minuman yang dijual dalam kemasan parsel juga diharuskan terdaftar di BPOM RI, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan untuk produk lokal.

Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan serta Balai POM dalam waktu dekat akan menginspeksi penjualan parsel di setiap toko modern dan tradisional.  Tim yang dibentuk akan memastikan penjual mencantumkan nama barang, satuan, kualitas sampai label masa kedulawarsa dan jaminan halal.

Lihat juga...