Dinilai Cederai Demokrasi, Pasal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Oleh Mendagri, Digugat

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Pengangkatan penjabat kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, Wali Kota sesuai amanat Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 dianggap telah mencederai demokrasi. 

Keputusan tersebut digugat oleh sejumlah warga negara Indonesia dengan melakukan permohonan judicial review terkait pasal 201 ayat 10, dan pasal 201 ayat 11 UU Nomor 10 tahun 2016.

Dalam pasal tersebut, menyebutkan bahwa terkait kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023, maka akan diganti dengan penjabat eselon 1 untuk tingkat Gubernur dan Eselon 2 untuk level Bupati dan Wali Kota, dengan cara ditunjuk langsung oleh pemerintah.

“Artinya penjabat ini bukan yang pernah dipilih oleh rakyat. Tetapi dari ASN, kami melihat hal tersebut mencederai hak demokrasi, mengambil hak pemohon sebagai pemilih jika hal itu dilaksanakan,” kata DR. Sulistyowati, SH, MH, Kuasa Hukum Para Pemohon, dalam konferensi pers di depan Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Atas hal tersebut, lanjut Sulistryowati, sebagai alasan pemohon melakukan pengujian UU atau judicial review terhadap pasal tersebut agar tak mencederai demokrasi yang mengambil hak pemohon sebagai pemilih.

“Seandainya pun harus dilakukan dan memang harus dilakukan pilkada serentak 2024 alangkah baiknya tidak langsung menciderai atau menghilangkan hak dari pemohon, sehingga kita meminta sesuatu dalam petitum kita meminta untuk tetap dilangsungkan atau diperpanjang masa jabatan untuk gubernur, wali kota atau bupati sampai penyelenggaraan pemilukada 2024,” tukasnya.

Permohonan tersebut demi kepentingan masyarakat, yang mengharapkan bisa ada pemimpin yang membawa kemajuan signifikan dan kesejahteraan.

Diketahui, bahwa sidang pertama gugatan judicial review atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 2016 (Landasan Hukum Pilkada Serentak tahun 2024), telah digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu siang, 9 Februari 2022, di Mahkamah Konstitusi.

Akibat adanya Undang-Undang No. 10 tahun 2016 ini, Pilkada serentak pada 2022 dan 2023 telah diundur menjadi Pilkada Serentak pada 2024.

Melalui Undang-Undang tersebut, Menteri Dalam Negeri akan menunjuk penjabat wali kota/ bupati dari pejabat eselon II b untuk bagi kepala daerah yang habis masa jabatan 2022 dan 2023, oleh Menteri Dalam Negeri.

Tentu saja hal tersebut merampas hak konstitusional masyarakat Indonesia, karena dengan adanya pasal-pasal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia tidak bisa memilih pemimpin kepala daerah secara langsung pada 2022 dan 2023.

“Sidang perdana digelar secara online. Selaku pemohon, kami diberi kesempatan lagi sidang dengan memperbaiki kembali dokumen atau permohonan kami selambatnya 14 hari sejak hari ini,” jelas Sulityowati.

Dalam sidang perdana itu, majelis hakim meminta agar memperbaiki beberapa koreksi dan tambahan untuk penyempurnaan dari permohonan.

Misalanya, majelis hakim meminta tentang identitas para pemohon untuk lebih ditambahkan. Tidak hanya KTP, tetapi jika pemohon disebutkan statusnya mahasiswa, maka harus dilengkapi mahasiswa dari perguruan tinggi mana.

Secara umum, prinsip majelis hakim memahami yang diinginkan dalam konteks apa. Namun, harus ada yang lebih disempurnakan. Ada beberapa hal serius terkait hak dari pemohon, artinya majelis hakim menyorot tentang legal standing.

“Ini menarik dipertanyakan, sejauh mana tingkat kerugian dari pemohon, karena ada beebrapa argumentasi dari majelis hakim terkait kerugian atau legal standing,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pemohon, Moch Sidik, menjawab bahwa legal standing tentu saja warga negara Indonesia yang sah, tinggal di Indonesia di Jakarta.

Permohonan dalam judicial review tersebut adalah karena pasal 201 nomor 10 dan 11 tidak sesuai, khususnya pasal 1 ayat 2. pasal 18 ayat 4 pasal 27 ayat 1, khususnya di pasal 18 ayat 4, bahwa Gubernur Bupati dan Wali Kota dipilih secara demokratis.

Tetapi, pada pasal yang digugat di MK, bahwa untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatan 2022 dan 2023, diisi kekosongan itu dengan cara diangkatnya penjabat, ini tentu saja melihat ada perbedaan.

“Dipilih dan diangkat tentunya berbeda, dan bahwa kita ini sudah menjadi negara hukum dan demokratis, bahwa kepala daerah itu dipilih sesuai pasal 18 ayat 4, bukan diangkat,” tegasnya.

Dengan demikian, hak pilih rakyat tak ada digantikan oleh orang yang diangkat dan ditunjuk, padahal semua jabatan kepala daerah dipilih secara demokratis, seluruh kepala daerah dipilih.

Ia pun menjawab dalam sidang perdana bahwa hakim bertanya apakah yakin punya hak pilih dalam Pilkada serentak, karena belum ada DPT-nya, dengan mengatakan bahwa hakim lupa bahwa aturan dalam pemilu meskipun tak memiliki DPT, setiap warga negara tetap memiliki hak pilih hanya dengan menunjukkan KTP elektronik. Tapi, waktunya telah ditentukan satu jam sebelum selesai pelaksanaan pencoblosan.

Sidang perdana Yudisial Review tersebut telah menghadirkan pada penggugat, yaitu Dr (Can) Dewi Nadya Maharani, SH, MH, Suzie Alancy Firman, SH, Moch Sidik, Rahmatulloh, SPd, MSi, Mohammad Syaiful Jihad.

Para penggugat juga didampingi Kuasa Hukum Para Pemohon, yaitu DR. Sulistyowati, SH, MH.

Lihat juga...