Istri Setya Novanto Kembali Diperiksa KPK

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, hari ini kembali diperiksa sebagai saksi, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Kamis (31/5/2018), terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP-El.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, pemeriksaan tersebut bukan untuk kepentingan penyidikan. Melainkan hanya dibutuhkan keterangannya untuk kepentingan pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El.
Namun demikian, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Deisti, dinilai sejumlah kalangan terkesan mendadak. Pasalnya, nama Deisti sebenarnya tidak tercantum dalam agenda atau jadwal pemeriksaan KPK hari ini. Deisti akan ditanya penyidik KPK, sejauh mana pengetahuannya terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP-El yang menjerat suaminya, Setya Novanto.
Deisti merupakan istri Setya Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014, yang kini telah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-El. Mereka diduga telah bekerjasama melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum, yaitu korupsi dengan modus penerimaan suap atau gratifikasi yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Delapan  orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Markus Nari, Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Empat dari delapan terdakwa sudah divonis bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
Lihat juga...