Hal ini diketahui berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau Negeri Sabah Malaysia dan berita acara serah terima nomor: 203/Kons/III/2019 tertanggal 5 Maret 2019.
Kemudian, tim gabungan BNN menggeledah rumah tersangka S di Keude Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Di tempat itu, tim gabungan mendapat 16 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat 17,2 kilogram.
Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono di Tanjung, mengatakan saat penangkapan tersangka Fauzan (20) terbukti memiliki satu paket sabu-sabu yang sempat dibuang ke tanah.