Bawa Sabu, Sopir Truk Tangki Ditangkap Polisi di Kalsel

Ilustrasi -Dok: CDN

BANJARMASIN — Seorang sopir truk tangki ditangkap Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 25,17 gram.

“Tersangka tak berkutik saat diketahui menyimpan satu paket sabu-sabu di saku celananya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Minggu (17/2/2019).

Dikatakannya, pria berinisial TR (31) sehari-hari bekerja sebagai sopir truk tangki. Namun informasi yang didapat petugas, dia juga diduga kerap melakukan transaksi sabu-sabu.

Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan di Jalan HKSN Komplek Surya Gemilang, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Kamis (14/2).

Wisnu juga mengungkapkan, tim yang dipimpin Kasubdit 2, AKBP Andi A, masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pengedar yang mengendalikan tersangka.

Pelaku disinyalir hanyalah kurir yang disuruh sang bandar di atasnya untuk mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada pembeli.

“Mereka ini sel jaringan terputus, dan hanya berhubungan melalui handphone. Saat diintrogasi, tersangka juga tidak mengetahui bandarnya,” beber Wisnu.

Oleh penyidik, tersangka yang beralamat tinggal di Jalan Griya Permata Komplek Persada Raya II, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala itu dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ant)

Lihat juga...