Pemekaran Banyumas Masuk dalam RPJMD

Editor: Makmun Hidayat

Ketua Komisi A DPRD Banyumas, Sardi Susanto - Foto: Hermiana E. Effendi

PURWOKERTO — Wacana pemekaran Kabupaten Banyumas yang sudah beberapa kali muncul, saat ini sudah masuk dalam pembahasan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dan dalam tahun 2019 ini merupakan tahapan pelaksanaan usulan pembentukan Kota Purwokerto, yang selanjutnya harus ditindaklanjuti dalam program kerja tahunan.

Ketua Komisi A DPRD Banyumas yang juga ketua Pansus Raperda RPJMD, Sardi Susanto, mengatakan, salah satu isu strategis yang masuk dalam RPJMD 2018-2023 yaitu tentang pemekaran Kabupaten Banyumas. Rencana pemekaran ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

ʺWacana pemekaran ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah masuk dalam RPJP, yaitu rencana pembangunan jangka panjang 25 tahun. Pemekaran ini masuk dalam RPJP 2005-2030. Karena itu, sebagai tindak lanjut, sekarang kita masukan dalam RPJMD,ʺ terangnya, Minggu (17/2/2019).

Sardi menjelaskan, masuknya usulan pemekaran dalam RPJMD merupakan tindak lanjut dari RPJP, dimana pemerintah daerah DPRD hanya mengakomodir usulan dan aspirasi dari masyarakat. RPJMD sendiri merupakan implementasi dari visi-misi bupati dan wakil bupati yang ditawarkan kepada masyarakat saat pilkada lalu.

Saat ini pembahasan Raperda RPJMD sudah hampir selesai. Sardi menegaskan, secara prinsip, pansus tidak ada alasan untuk memperlambat atau mempersulit pembahasan dan persetujuan Raperda RPJMD. Hingga saat ini, raperda tersebut belum bisa diselesaikan, karena masih ada klausul yang terikat dengan pemerintah di atasnya baik pemprov maupun pemerintah pusat.

“Untuk selanjutnya setelah RPJMD disetujui, tugas kami mengkoreksi LKPJ bupati. Program-program apa saja yang berhasil diselesaikan dan apa saja yang belum selesai,ʺ jelasnya.

Lihat juga...