Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta tidak bisa menyegel atau membongkar lokasi food street. Meski fasilitas yang berada di lahan reklamasi, yang kini menjadi Pantai Maju tersebut tidak memiliki izin.
Dia mengatakan, keberadaan food street di Pulau Reklamasi itu sudah ditertibkan petugas. Meski demikian, orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta itu enggan menjawab kapan penertiban akan berlangsung.
JAKARTA - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, izin usaha di Food Street di Pulau D Reklamasi atau Pantai Maju, Jakarta Utara, dapat diurus menyusul atau sambil jalan.
Menurutnya, kawasan reklamasi selama ini terbuka. Namun, jika benar ada kegiatan atau aktivitas, maka harus ada izin terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Orang nomor satu itu di Ibu Kota Jakarta itu masih belum memastikan,…
"Sedang dalam proses jadi. Kalau Raperda tata ruangkan menyati antara ruang laut. Itu akan jadi satu raperda dengan harapan, jadi satu perda. Itu sudah masuk ke proledga, dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)," ucap Marco di Balai Kota…
Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya telah menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), sebagai BUMD yang memiliki kewenangan, untuk mengelola tiga pulau reklamasi yang saat ini sudah terbangun. Penunjukkan tersebut diberikan…