Pol PP Tidak Bisa Segel “Food Street” Pulau D
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta tidak bisa menyegel atau membongkar lokasi food street. Meski fasilitas yang berada di lahan reklamasi, yang kini menjadi Pantai Maju tersebut tidak memiliki izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemprov DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan, akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, untuk memastikan legalitas fasilitas tersebut.
Proses perizinan, saat ini berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara terkait bangunan, perizinannya melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Jika terbukti melanggar, penindakan atau penertiban dilakukan oleh Satpol PP. “Saya akan koordinasi ke DPM-PTSP, apakah berizin atau tidak? Kalau melanggar, ya, pasti harus ditindak,” kata Yani, Senin (11/2/2019).
Dibagian lain, Yani tidak mau berkomentar mengenai kabar segel reklamasi dibuka, seiring adanya food court. Dia menyebut, permasalahan segel berada di Dinas Citata. Saat penyegelan tahun lalu, pihak Satpol PP hanya mendampingi instansi tersebut.
Keberadaan food street di Pulau D sempat menjadi perbincangan. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menyegel Pulau D, dan tidak mengizinkan adanya kegiatan apa pun, sebelum ada mekanisme resmi yang saat ini masih digodog oleh TGUPP.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta jajaran Satpol PP membongkar pusat kuliner tak berizin di Pulau Maju atau D. “Menurut mereka (petugas di lapangan) tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan,” tegas Anies.