Pembangunan Pulau Reklamasi Tunggu Aturan Dua Perda
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir, Marco Kusumawijaya, menuturkan, saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau reklamasi. Raperda itu sudah didaftarkan sebagai program legislatif daerah (prolegda) tahun 2019.
“Sedang dalam proses jadi. Itu sudah masuk ke proledga, dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda),” ucap Marco di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).
Dia menuturkan, kalau raperda yang dibahas berbeda dengan raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta raperda rencana tata ruang kawasan strategis pantura Jakarta (RTRKS Pantura) yang sudah ditarik oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dari DPRD.
“Raperda yang akan dibahas nanti merupakan gabungan dari dua raperda itu, serta perda rencana tata ruang wilayah. Nanti jadi satu. Kini masih dibahas nama persisnya. Sementara raperda tata ruang darat, pesisir dan pulau-pulau kecil,” paparnya.
Kata Marco, perda itu bakal memuat panduan pembangunan pulau reklamasi. Tetapi setelah perda disahkan dan kajian dampak lingkungan rampung semua, PT Jakpro mulai bisa membangun Pantai Kita, Maju, Bersama.
“Nanti, taks-nya sedang disusun,” pungkasnya.
Lalu dia menekankan, kalau raperda itu masih belum dibahas. Dia menuturkan, akan dibarengi dengan kajian dampak lingkungan dari reklamasi. Dia menyatakan, kalau pembahasannya pada Januari 2019 mendatang.
“Itu sedang disusun sehingga nanti dikumpulkan semuanya. Terus jadi raperda, Januari mulai pembahasan,” paparnya.