Pembangunan Pulau Reklamasi Tunggu Aturan Dua Perda

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir, Marco Kusumawijaya, menuturkan, saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk mengatur pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau reklamasi. Raperda itu sudah didaftarkan sebagai program legislatif daerah (prolegda) tahun 2019.

“Sedang dalam proses jadi. Itu sudah masuk ke proledga, dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda),” ucap Marco di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

Dia menuturkan, kalau raperda yang dibahas berbeda dengan raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta raperda rencana tata ruang kawasan strategis pantura Jakarta (RTRKS Pantura) yang sudah ditarik oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dari DPRD.

“Raperda yang akan dibahas nanti merupakan gabungan dari dua raperda itu, serta perda rencana tata ruang wilayah. Nanti jadi satu. Kini masih dibahas nama persisnya. Sementara raperda tata ruang darat, pesisir dan pulau-pulau kecil,” paparnya.

Kata Marco, perda itu bakal memuat panduan pembangunan pulau reklamasi. Tetapi setelah perda disahkan dan kajian dampak lingkungan rampung semua, PT Jakpro mulai bisa membangun Pantai Kita, Maju, Bersama.

“Nanti, taks-nya sedang disusun,” pungkasnya.

Lalu dia menekankan, kalau raperda itu masih belum dibahas. Dia menuturkan, akan dibarengi dengan kajian dampak lingkungan dari reklamasi. Dia menyatakan, kalau pembahasannya  pada Januari 2019 mendatang.

“Itu sedang disusun sehingga nanti dikumpulkan semuanya. Terus jadi raperda, Januari mulai pembahasan,” paparnya.

Sedangkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, mengatakan, perencanaan dan pembangunan infrastruktur di pulau hasil reklamasi harus menunggu raperda mengenai zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta rencana tata ruang kawasan strategis di pantai Utara Jakarta. Raperda itu juga harus menunggu disahkan DPRD DKI.

“Kalau nggak ada Perda, nggak mungkin pembangunan itu terlaksana,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta.

Anggota fraksi Gerindra itu menegaskan, selama perda atau aturan tentang zonasi dan tata ruang lahan hasil reklamasi belum ada, maka pembangunan infrastruktur tak bisa dilakukan. Artinya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD yang ditunjuk untuk mengelola lahan reklamasi, tidak bisa melakukan pembangunan sebelum ada perda.

“Kalau nggak ada perda, nggak mungkin pembangunan itu terlaksana,” ujar Iman.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menginginkan setidaknya pada akhir tahun ini warga sudah bisa menikmati kawasan Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta yang kini sudah diganti namanya.

Anies menyebut, nantinya Jakpro akan membuat jalan sementara sebagai akses masyarakat menuju kawasan pantai reklamasi tersebut. Sebab, kondisi akses jalan saat ini berpasir sehingga membuat warga sulit melewati.

Menurut Anies, pembangunan jalan sementara tersebut bisa dilakukan tanpa harus menunggu raperda disahkan.

“Nggak harus tunggu perda, kalau untuk jalan sementara itu bisa dilakukan segera. Karena itu hanya untuk memfasilitasi agar warga bisa berkegiatan di sana,” tuturnya, kemarin.

Lihat juga...