Wali Kota Bekasi Reposisi Pejabat di Area Bantargebang
Editor: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, kesekian kalinya melakukan reposisi pejabat di lingkungan pemerintahan.
Kali ini, dua pejabat eselon II dilantik di halaman UPTD Pengolahan Air Limbah Domestik (PAL) Disperkimtan, di lokasi Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang, Selasa, (27/11/2018) sore.
“Pelantikan selalu identik dengan tempat dan wilayah. TPST ini, bukan tempat yang nyaman untuk melantik pejabat,”ungkap Rahmat Effendi, usai melakukan pelantikan.

Dia meminta ke depan semua pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi dapat memikul tugas dan tanggungjawab sebagai aparat birokrasi. Dan jangan ada ucapan koordinasi serta minta petunjuk.
“Sebagai pejabat birokrasi, ke depan jangan ada lagi pejabat eselon II menjawab saya koordinasikan dan saya minta petunjuk. Jika bahasa itu masih dipakai, maka hasilnya akan sama seperti di belakang,” ujarnya sambil menunjukkan sampah Bantargebang di lokasi pelantikan.
Dikatakan, pejabat harus berpikir untuk keluar dari kungkungan. Mempunyai integritas dalam menyelesaikan tugas. Eselon II adalah pengguna anggaran, pengelola, dan pengguna barang. Jadi harus lebih cakap, inovatif, dari Sekretaris dan Kabidnya.
Dikonfirmasi, kenapa hanya melakukan pelantikan dua pejabat eselon II, sementara ada 6 lowongan pejabat yang masih diisi pelaksana tugas, Rahmat Effendi mengakui, pengangkatan pejabat harus melalui assessment dari tim.
“Pelantikan ini perputaran atau change. Untuk pengangkatan harus izin lagi ke Mendagri, setelah itu baru masuk pansel,” jelasnya mengatakan, pelantikan tidak bisa asal-asalan.
Pelantikan dua pejabat eselon II yang dilakukan rotasi, di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) dan Balitbang (Badan Penelitian dan Pengembangan).