Izin Usaha ‘Food Street’ di Pulau Reklamasi Jakarta Bisa Menyusul

Editor: Koko Triarko

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019) -Foto: Lina Fitria

JAKARTA – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, izin usaha di Food Street di Pulau D Reklamasi atau Pantai Maju, Jakarta Utara, dapat diurus menyusul atau sambil jalan.  

Sekda mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mempermasalahkan keberadaan Food Street di sana. Sebab, area itu dibangun di kawasan terbuka yang bisa diakses oleh publik. Sehingga pihaknya tak mempersoalkan adanya area kuliner tersebut.

“Saya belum lihat, tapi kalau dia sekadar food street seperti itu, untuk awalan, bahwa pulau itu merupakan kawasan terbuka, saya rasa baik-baik saja,” kata dia, Kamis (24/1/2019).

Menurut Saefullah, Food Street itu bisa menumbuhkan perekonomian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menjual makanan dan minuman. Apalagi, kawasan kuliner juga membantu warga dalam mencari berbagai jenis makanan.

Warga juga membutuhkan kawasan kuliner tersebut. “Yang penting tertib, indah, ada orang butuh juga gitu lho, terhadap makanan itu,” ucap Saefullah.

Saefullah menyampaikan, Pemprov DKI harus memastikan keamanan semua makanan dan minuman yang dijual di Food Street Pulau D. “Jangan sampai mengandung macam-macam, pengawet, pewarna, itu kan berbahaya. Itu nanti dikontrol,” kata dia.

Nantinya, kata Saefullah, jika kawasan reklamasi bisa dikembangkan sebagai pusat UMKM, maka Pemprov DKI bisa saja menugaskan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagang (KUKMP) untuk membina para pedagang.

“Setelah rapi, bisnisnya kelihatan, pengunjungnya ada, mereka bergairah, nah nanti baru kita arahkan lain-lain, macam-macamlah,” katanya.

Sedangkan Gubernur DKI, Anies Baswedan telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah untuk mengecek keberadaan foodcourt tersebut.

“Kemarin sore saya sudah panggil Pak Sekda untuk melakukan pengecekan izin. Mungkin hari ini saya dapat kabarnya, tapi foodcourt dan lainnya di Jakarta harus ada izin,” ujarnya.

Dia menyatakan, perizinan menjadi hal yang wajib. Anies akan menyiapkan sanksi, jika perizinan diabaikan. “Kita periksa semuanya, jangan harap bisa melanggar tidak diberi sanksi. Saya akan instruksikan kepada seluruh jajaran untuk memeriksa,” kata Anies, kemarin.

Pemeriksaan tersebut, kata Anies, juga terkait dengan izin usaha dari pusat kuliner tersebut. Menurutnya, untuk membuat tempat usaha tentunya harus ada izin usaha dari pemilik.

“Kalau berkegiatan itu harus izin, dan itu yang akan kita lakukan pengecekan,” ujarnya.

Sebelumnya, terdapat video yang beredar yang menunjukan suasana Food Street di kawasan Pantai Maju saat malam hari. Beberapa kendaraan roda empat pun tampak parkir di depan ruko-ruko.

Para pengunjung juga tampak menikmati hidangan yang disajikan oleh beberpa penjual. Tak hanya itu, di area Food Street juga disediakan panggung musik yang menemani pengunjung.

Lihat juga...