Pemprov DKI Segera Manfaatkan Pulau Reklamasi

Editor: Koko Triarko

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018). -Foto: Lina Fitria
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI, akan memberi nama pulau-pulau di kawasan pulau reklamasi Jakarta, dan dimungkinkan mengubah peruntukkannya, agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya telah menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), sebagai BUMD yang memiliki kewenangan, untuk mengelola tiga pulau reklamasi yang saat ini sudah terbangun. Penunjukkan tersebut diberikan lewat Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018.
“Sekarang itu lahannya belum bisa dimanfaatkan apa-apa. Kami tugaskan Jakpro untuk bisa memulai, sehingga warga bisa memanfaatkan,” kata dia, Minggu (25/11/2018).
Anies mengatakan, peruntukkan lahan di pulau reklamasi C, D dan G sedang dirancang. Dia mengaku tidak mau terburu-buru dalam menentukan peruntukkan.
“Jangan buru-buru, nanti kita tunjukkan gambarnya, dijelaskan seperti apa bentuknya, dan ini sifatnya antara,” tegasnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, meminta semua pihak bersabar menunggu PT Jakpro menyusun rencana pemanfaatan ketiga pulau buatan tersebut.
Saat ini, Anies mengaku belum bisa bicara lebih jauh mengenai rencana pihaknya membuka pulau reklamasi itu untuk warga Jakarta.
“Setelah ketentuannya ada, baru kita bisa membangun jangka panjang, tapi ini antara, sehingga lahan itu bisa mulai dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Anies menegaskan, pengembang pulau buatan di pesisir utara Jakarta itu bukanlah investor, melainkan kontraktor. Karena itu, Anies tak khawatir, bila nantinya para pengembang pulau buatan menolak rencana Pemprov DKI mengubah peruntukkan pulau-pulau tersebut.
“Mereka bukan investor, mereka kontraktor. Kontraktor bukan investor,” ujar mantan rektor Univeristas Paramadina itu.
Anies menyebut, penunjukkan Jakpro mengelola lahan bertujuan agar lahan di tiga pulau itu tidak menganggur, dan dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar.
Sedangkan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo atau Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto, menyatakan siap mengelola pulau reklamasi yang ditugaskan Pemerintah DKI.
“Harus siap,” kata Dwi saat dihubungi wartawan beberapa hari lalu.
Menurut Dwi, Jakpro bakal mengurus pulau reklamasi melalui sistem business to business atau B to B, dengan prinsip good corporate governance. Dwi berujar akan mempelajari dan menyiapkan langkah pengelolaan untuk ke depannya. “Agar bermanfaat untuk rakyat,” ujar Dwi.
Dalam Pergub, tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Pada Pasal 2, disebutkan pengelolaan yang dilakukan Jakpro, yakni sesuai panduan rancang kota. Selain itu, pengelolaan berupa kerja sama dalam prasarana, sarana dan utilitas.
Dalam Pasal 3, menyebutkan, perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, PT Jakpro harus memperoleh rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat juga...