Di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Utamakan Tiga Hal
"Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini memberikan ruang kepada pemerintah untuk tetap melakukan ekspansi fiskal, dan memberikan kelonggaran moneter di masa yang sulit untuk ekonomi ini," papar Kartika, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (31/5/2020).